Raperda KLA Rampung Tahun 2024 , Perda Menjadi Dasar Hukum Statu Kota Balikpapan Mendapat Predikat Utama KLA

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memastikan  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) di Kota Balikpapan ditargetkan rampung pada tahun 2024 ini.

Adapun tujuan Perda ini, dapat menjadi dasar hukum dalam  kebijakan dalam mendukung status Kota Balikpapan mendapatkan predikat utama KLA.

“Kami kini tengah melakukan sejumlah persiapan. Diantaranya meminta data dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Alwiyati yang akrab disapa Alwi kepada awak media, Senin (19/02/2024).

Alwi mengaku, pihaknya optimis untuk untuk  pembahasan raperda tentang kota layak anak, dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini.  Dengan adanya Perda tersebut, tentunya penilaian yang akan diperoleh Kota Balikpapan untuk memenuhi target KLA  bisa lebih tinggi.

”Tentunya diharapkan nilai kita jadi bisa ditambah, kemudian komitmen masyarakat, stakeholder opd, pasti akan lebih kuat dengan adanya Perda,” tegasnya.

Lanjut Alwi, saat ini memang kasus yang melibatkan anak-anak masih cukup tinggi di Kota Balikpapan,  sehingga diminta  partisipasi masyarakat untuk dapat mengurangi kasus tersebut.

Berita sebelumnya,  status Kota Layak Anak (KLA) memerlukan sejumlah aspek pendukung. Hal ini yang menjadi perhatian dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Di mana pemerintah setempat masih perlu menambah fasilitas dan kegiatan pengembangan. Agar status tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Asep Ahmad Saptuari menyebut ada dua kegiatan penting pendukung KLA. Yakni penyediaan fasilitas umum bermain bagi anak. Mengingat saat ini ketersediaan lahan di perkotaan semakin menipis. Di tengah program pemindahan ibu kota yang menempatkan Balikpapan sebagai kota penyangga. Selain itu, terkait anggaran pemenuhan gizi bagi anak. Khususnya dalam upaya mencegah stunting pada anak usia dini.

”Kami mendukung program DP3AKB Kota Balikpapan perbaikan gizi anak yang tergolong stunting. Sebab masalah gizi tergolong kronis dan mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak,” tutupnya.(pr/*)

Loading

Bagikan: