Kasus Korupsi di Pasar SAD Terus Bergulir, Sudah Ada Dua Tersngka

Foto saat pelaku yang berstatus ASN ditetapkan oelh Kejari Berau menjadi tersangka

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Sepintar pintarnya tupai melompat akhirnya jatuh juga, itu istilah sangat cocok bagi para pelaku kasus tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi sewa lapak di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Lolos dari berbagai pemeriksaan namun tidak luput dari mata jeli pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Sehingga pada Februari lalu juru pungut tenaga admin di UPT Pasar SAD berinisial EAY (46) yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejar. Dimana penetepan status tersangka diiringi dengan adanya alat bukti yang sah yang ditemukan Tim Penyidik Kejari, yaitu 22 saksi serta 2 ahli.
Gerilya pihak Kejari tidak cukup sampai di tenaga honorer namun terus mengembangkan kasus tersebut, akhirnya berhasil menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SS (44) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu.
“Mengacu pada hasil audit yang dilakukan Tim Inspektorat Berau, ternyata pelaku memalsukan bukti setor ke bank, jadi seolah-olah hasil pungutan retribusi ini sudah disetorkan ke bank. Padahal pelaku menilap uang tersebut. Dari kasus ini Kejari juga mengamankan beberapa bukti transaksi, yang semakin memperkuat penetapan status tersangka,” jelas Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, Kamis (14/3/2024).
Masih menurut Rahadian Arif Wibowo, sejauh ini bukti yang dikumpulkan cukup, ditemukan setelah pemeriksaan intensif. SS yang merupakan ASN dari Diskoperindag Berau dan sebelumnya menjabat sebagai Pembantu Bendahara Penerima di UPT Pasar SAD, diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Lebih lanjut, SS juga merupakan atasan dari tersangka lainnya, EAY yang juga terlibat kasus korpusi. Diketahui, tersangka EAY merupakan honorer yang berkapasitas sebagai Juru Pungut atau Tenaga Admin pada UPT Pasar SAD. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, SS diduga terlibat dalam pemungutan retribusi lapak atau sewa di Pasar SAD,” ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku, EAY dan SS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1969 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi total kerugian akibat perbuatan SS dan EAY mencapai Rp 583 juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban yang sesuai bagi para pelaku korupsi tersebut,” pungkasnya. (Nht/Day)

Bagikan: