Sambut Pembangunan IKN, Kejati Kaltim Siapkan Duta Pelajar Sadar Hukum 2024.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu proyek prioritas strategis yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024, dan . semenjak ditetapkannya lokasi IKN di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim selalu mempersiapkan dalam segala aspek, guna menyongsong Pembangunan IKN.

Perlu disadari bersama bahwa dengan adanya kemajuan di berbagai sendi kehidupan dan dengan ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai IKN, maka kedepannya akan banyak permasalahan hukum yang terjadi di Provinsi Kaltim, oleh karenanya keberadaan hukum sangat dibutuhkan dan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, untuk menjamin kepastian hukum demi terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum, khususnya di Provinsi Kaltim.

Hal ini di sampaikan, Plt. Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Roch. Adi Wibowo, SH.MH melalui press release SIARAN PERS Nomor : 11/O.4.3/Penkum/04/2024 dan menerangkan bahwa Kejati Kaltim turut menyukseskan, semua pembangunan yang ada di IKN dengan salah satunya mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya pelajar sebagai generasi muda.

“Dengan membekali para pelajar khususnya jenjang SMA sederajat, dengan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) atau Pesantren,” lanjutnya, Senin (22/4/2024).

“Dan, diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar,” ucapnya.

Menurutnya, pembekalan hukum kepada pelajar sangat diperlukan, guna membentuk karakter pelajar dan pegangan serta menjaga perilaku bagi para pelajar, dalam hidup bermasyarakat.

“Dengan pengenalan hukum kepada pelajar sejak dini, sehingga para pelajar akan lebih tahu aturan yang berlaku, agar kedepannya para pelajar dapat terhindar dari hukuman,” imbuhnya.

“Selain itu, kesadaran hukum juga dapat mengasah keterampilan pelajar dalam berpikir kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Plt. Roch. Adi Wibowo menyebutkan halt tersebut dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-001a/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006, tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

“Dan, Kejati Kaltim sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta melaksanakan perintah Jaksa Agung RI melakukan inovasi dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, untuk melakukan kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se-Kaltim. yang dimulai sejak tahun 2000,” sambungnya.

“Dengan dilakukannya DPSH jenjang SMA sederajat ini, dapat melahirkan generasi muda sebagai penerus bangsa, atau para pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change), di tengah Masyarakat khususnya di lingkungan sekolahnya,” ungkapnya.

“Serta, dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum, dapat terpelihara di tengah kehidupan Masyarakat,” pungkasnya. (Ai)

Loading