BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Kelurahan binaan sadar hukum dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) telah di kukuhkan, dimana pengukuhan tersebut Dapat membawa Balikpapan naik ke skala nasional dan meraih penghargaan dari Kementerian. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan, Elizabeth Toruan.
“Nah untuk tahun ini, kami dikukuhkan oleh kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya, Senin (29/4/2024).
Elizabeth menjelaskan, Kota Balikpapan sudah ada 6 Kelurahan binaan sadar hukum terbentuk pada 2021 lalu. Kemudian bertambah lagi 6 Kelurahan pada tahun 2024 ini. Sehingga totalnya, sudah ada 12 kelurahan binaan sadar hukum di Kota Balikpapan, dimana setiap Kadarkum memiliki 25 orang anggota. Dan jumlah ini menopang Balikpapan menjadi daerah terbanyak memiliki 12 Kelurahan sadar hukum di Kaltim.
“Padahal di kabupaten/kota lain di Kaltim bahkan ada yang belum punya,” jelasnya.
Kini kota Balikpapan saat ini tengah mempersiapkan untuk maju di tingkat nasional. Namun demikian masih perlu persiapan untuk mencapai target tersebut. Dimana untuk mencapai target itu, terdapat tahapan verifikasi dan penilaian berkaitan pelaksanaan kadarkum yang dilakukan oleh kementerian dan provinsi, dan jika berhasil melewati status binaan, maka akan meningkat menjadi kadarkum.
“Setelah clear akan menjadi Keluarga Sadar Hukum Anubhawa Sasana,” tukasnya.
Sementara itu, pemantauan dan evaluasi hasil capaian desa/kelurahan sadar hukum berlangsung setiap tiga tahun. Dalam hasil evaluasi, empat dimensi kriteria sadar hukum menjadi bahan penilaian.
Di antaranya dimensi akses informasi hukum yakni konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum terhadap Kadarkum melalui penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung.
Selanjutnya, dimensi akses implementasi hukum yaitu konsistensi keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dan dimensi akses keadilan terkait konsistensi layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dalam penyelesaian permasalahan hukum nonlitigasi di masyarakat.
Terakhir, dimensi akses demokrasi regulasi. Artinya konsistensi kegiatan melibatkan peran partisipasi aparat desa/kelurahan hingga masyarakat dalam menjalankan program pemerintah. (*/pr)