Kerugian Capai Rp5,2 Miliar, Kejari Kubar Tetapkan SA Tersangka Kasus Korupsi kWh Listrik di Sendawar

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi bantuan KWH Meter Listrik kepada masyarakat miskin di di sejumlah kecamatan di BumibTanaa Purai Ngeriman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam mengatakan, tersangka pertama ini berinisial SA (48) selaku penyedia barang dan jasa. “Tersangka SA ini dari pihak swasta sebagai penyedia barang atau kontraktor,” kata Nurul Hisyam dalam konferensi pers di kantor Kejari Kubar, Kamis (2/5/2024).
Kajari Kubar didampingi Kasi Pidsus Agus Supriyanto dan Cristean Arung  menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu Korps Adhyaksa ini juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Bahwa dalam pemasangan kWh meter ini terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan sudah cukup untuk kita tetap seorang pelaku sebagai tersangka. Hari ini tersangka langsung kita tahan,” ujarnya.
Nurul menyebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perkara rasuah tersebut.
“Ini baru tersangka pertama, pengembangan terus dilakukan kita tidak berhenti sampai di sini. Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya,” tegasnya.
Nurul menyebut proyek bantuan KWH ini bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 sebesar Rp 10,7 miliar. Namun terindikasi dikorupsi sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar.
“Dari hitungan Rp10,7 miliar itu sekarang sudah jelas tampak ada kerugian negara 5,2 miliar lebih. Adapun tersangka SA kita tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kubar,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor.  : Redaksi
Publisher : Rina

Loading

Bagikan: