Walikota Akan Memanggil Dishub, Terkait Surat Edaran Yang di Keluarkan Dishub  

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Walikota Balikpapan Rahmad Masud akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra  terkait meminta penjelaskan Surat Edaran yang dikeluarkan Dishub yang membuat polemik antara angkutan umum dan driver online. Menurut Walikota Balikpapan Rahmad Masud, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dishub Balikpapan. Karena surat edaran yang dikeluarkan Dishub tanpan sepengetahuan Walikota. Meskipun diakui niatnya baik, namun tujuannya salah.

”Kami akan memproses, apabila surat edaran salah. Tapi kalau benar yang tidak diproses. Terkait shelter Rahmad juga akan membahas dengan Dishub serta melihat dalam regulasinya. Kalau tidak mewajibkan kita tidak bisa memaksakan,” tegas Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Rabu (1/5/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra hadir memenuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda. terkait SE Larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Balikpapan yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar.

Dalam pertemuan ini Kadishub Adward Sekenda Putra menjelaskan, bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum. Yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.  Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar Pihak Aplikator Transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di public area agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.

Kadishub juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti. “SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” katanya.

Hal senada diungkapkan, Kepala Kanwil V KPPU – Andriyanto mengaku, bahwa kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum. Guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  “Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas Andriyanto.

Andriyanto menambahkan, pihaknya mengapresiasi Dishub agar Aplikator angkutan online menyediakan shelter di public area. “Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang,” tutupnya. (*/pr)

Loading

Bagikan: