5 Perusahaan Tidak Membayar THR, di Serahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mendata telah mendapatkan 13 laporan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanya. Namun dari 13 perusahaan tersebut, 8 perusahaan telah menyelesaikan hak karyawan, sedangkan 5 perusahaan  di Kota Balikpapan dilanjutkan penanganan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah , sejak dibukanya Posko Pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan tanggal 1 sampai dengan 19 April 2024, pihaknya menerima sedikitnya ada 13 laporan. Dari sejumlah laporan tersebut, delapan laporan sudah diselesaikan, sedangkan lima laporan lainnya dilanjutkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

”Baik itu pekerja harian atau bulan tetap memiliki hak untuk mendapatkan THR. Itu masalah sistem penggajian saja. Kalau dia lewat sebulan berhak mendapatkan,” tegasnya.

Ani menambahkan, penanganan masalah ini tengah ditangani tim pengawas ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

Perlu diketahui,  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor: M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan  merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha di Kota Balikpapan kepada Pekerja/Buruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Seluruh Perusahaan di Kota Balikpapan agar membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.
  2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, dan lebih baik apabila membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan  lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
  3. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada:
  4. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja (1) bulan secara terus menerus atau lebih.
  5. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  6. Besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan sebagai berikut:

 

  1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan upah.
  3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
  4. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaaan.
  5. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  6. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  7. bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai tunjangan hari raya keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana angka 4 (empat) di atas, maka Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  8. Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali kesepakatan menentukan lain.

Dalam hal terdapat pelaporan atau temuan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan , Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pembinaan kepatuhan hukum tunjangan hari raya keagamaan 2024 yang terintegrasi dengan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek serta Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, dan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Loading

Bagikan: