BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Balikpapan, guna mengurangi tunggakan pajak. Hal ini dianggap sangat efektif.
“Kini kerjasama antara BPPDRD bersama Kejari Balikpapan dalam melakukan penagihan pajak bagi wajib pajak sudah berjalan efektif,” kata Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, belum lama ini.
Idham menjelaskan, sudah ada beberapa wajib pajak yang telah melakukan pembayaran dan pelunasan pajak. Namun, ada juga wajib pajak yang mengajukan pembayaran dengan cara dicicil.
“Memang dengan kerjasama ini membuat penagihan tunggakan pajak bagi wajib pajak lebih efektif. Sehingga wajib pajak bisa membayar tunggakan pajaknya kepada pemerintah kota,” tegasnya.
Idham mengaku, untuk kerjasama tersebut, pihaknya fokus kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang besar, untuk jumlah total tagihan tunggakan pajak saat ini pihaknya belum bisa merincikan.
“Untuk total tagihan tunggakan pajak bagi wajib pajak mencapai Rp300 miliar. Jadi sudah banyak wajib pajak yang melakukan pembayaran, serta sudah ada yang lunas,” ujarnya.
Idham meegaskan, masih ada wajib pajak yang meminta keringan untuk mencicil tunggakan pajaknya. “Jadi masih ada wajib pajak yang minta tunggakan pajaknya di cicil, karena masalah kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.
Idham menambahkan, Perda Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak daerah dan retribusi daerah mengalami perubahan. Ini berlaku per Januari 2024. Perubahan tarif menyesuaikan kondisi zaman. Terutama yang mengalami perubahan pajak daerah bidang hiburan. Adanya Perda baru ini menjadi landasan aturan untuk pengelolaan, penetapan, dan penagihan pajak daerah maupun retribusi daerah. Tarif pajak dan retribusi daerah ada yang mengalami penurunan atau sebaliknya. Seperti pajak parkir, bioskop, dan konser justru turun.
”Sebelumnya pajak dianggap terlalu tinggi. Sebagai contoh pajak bioskop dari 25 persen turun menjadi 10 persen. Lalu pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Ada pun retribusi yang dihapus mulai dari KIR, tera, dan menara komunikasi,” ujarnya.
Untuk pajak hiburan malam yang ramai menjadi isu saat ini, Balikpapan tidak begitu berdampak terhadap kebijakan tersebut. Mengingat dari perda sebelumnya, pajak hiburan malam sudah mendapat tarif yang cukup tinggi di Kota Beriman. Misalnya untuk pajak hiburan karaoke, terdapat klausul dalam perda yang membedakan antara tarif pajak karaoke keluarga dan karaoke dewasa. “Kalau karaoke keluarga tarif masih landai normal, tapi karaoke dewasa tarifnya tinggi sama seperti pajak hiburan malam,” jelasnya.
Seperti diketahui, target PAD Balikpapan mencapai Rp 1,1 triliun pada 2024. Selain perubahan tarif pajak, tarif retribusi daerah juga mengalami penyesuaian. Sebab perda sebelumnya sudah terlalu lama dan tidak lagi sesuai perkembangan zaman. */pr)