BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai memberlakukan larangan iklan dan reklame rokok terpasang di sejumlah reklame dan baliho di tepi jalan. Namun demikian , larangan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Demikian diungkapkan Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli.
”Kami akan melakukan pengecekan dilapangan, apakah masih ada iklan tanggung dan diberi tolerasi. Sehingga yang belum selesai kontraknya akan di batasi kontrak sampai selesai,” ujar Zulkifli, belum lama ini.
Lanjut Zulkifli, untuk larangan rokok pada KSTR ini juga perlu dicermati, contohnya di Bandara mungkin mereka punya kebijakan lain. Dengan menyiapkan tempat area rokok. “Nah ini harus dicermati dari Bagian Hukum Pemkot Balikpapan. Untuk nanti tidak berbenturan saat perda tersebut sudaj mulai diterapkan,” tegasnya.
Namun demikian, dalam raperda izin penyelenggaraan reklame karena pemerintah daerah tidak melaksanakan pemungutan pajak atau cukai rokok. “Ini membantu generasi muda supaya tidak terpengaruh dan ikut-ikutan mengonsumsi atau menggunakan rokok,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, dengan adanya larangan iklan dan reklame rokok tentunya akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tersebut. Prediksinya, potensi PAD yang hilang dari larangan reklame rokok sekitar Rp 5 miliar.
”Kehilangan nilai PAD dari sisi materi. Namun, sisi immaterial jauh lebih untung. “Generasi muda anak-anak kita lebih aman tidak ada reklame yang menggugah keinginan mereka untuk merokok,” ujarnya.
Kendati demikian, Zulkifli mengaku, pihaknya optimistis masih ada potensi PAD dari sektor lain untuk menutup pendapatan pajak reklame yang hilang. “Insyaallah masih ada sumber PAD yang lain,” ucapnya. Selain itu, raperda izin penyelenggaraan reklame ini juga bisa digunakan sebaiknya-baiknya mengatur estetika reklame. Maka reklame sedikit demi sedikit mulai beralih ke media videotron. Itu mendukung estetika kota lebih tertata. Apalagi, Balikpapan sebagai kota penyangga IKN. (*/pr)