SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim menggelar Sertifikasi Kompetensi Pustakawan tingkat Provinsi tahun 2024.
Kepala DPK Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, pembinaan dan pengembagan jabatan fungsional pustakawan telah mengalami dinamika seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Kondisi tersebut, sambung Syafranuddin yang akrab disapa Ivan ini, juga menjadi persoalan yang dihadapi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan pogram pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di wilayah ini.
Untuk itu, DPK Kaltim perlu melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Pustakawan tingkat Provinsi.
“Yang jelas, saat ini Kaltim memerlukan pustakawan yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidangnya. Sehingga, pelaksanaan kepustakaan dapat berjalan baik,” kata Syafranuddin, dikonfirmasi di Samarinda, Jumat 24 Mei 2024.
Terbitnya peraturan baru tersebut tentu saja menuntut semua untuk sama-sama belajar memahami aturan dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menpan RB ini. Agar kmampu beradaptasi dengan perubahan yang ada dalam kerangka mewujudkan pustakawan adaptif dan mampu menghadapi tantangan jaman dan dinamika masyarakat.
Apalagi, sebaran dan jumlah pustakawan di Kaltim belum seimbang dengan luas wilayah dan jumlah perpustakaan yang ada di wilayah Kaltim. Luas Kaltim sekitar 127.347 Km2 dengan jumlah penduduk sebayak 3.793.152 jiwa. Jumlah perpustakaan tercatat sebayak sekitar 2.775 perpustakaan.
Jumlah pejabat fungsional pustakawan yang ada di Kaltim saat ini tercatat hanya 187 orang. Tenaga perpustakaan yang ada di Kaltim, umumnya adalah tenaga teknis perpustakaan sebanyak 1.750 orang.
“Sebagian besar pustakawan di Kaltim direkrut melalui proses inpassing atau enyesuaian jabatan, yakni melalui penyetaraan jabatan Eselon IV ke jabatan fungsional pustakawan,” kata Ivan.
“Kondisi ini menyebabkan kualifikasi dan kompetensi mereka masih terbatas dan perlu dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Ivan, pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan di Kaltim yang telah mendapatkan sertifikasi keahlian baru empat orang.
Ivan berharap Sertifikasi Kompetensi Pustakawan ini akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi peserta, khususnya dalam upaya bersama sama meningkatkan komptensi pustakawan di Kaltim.
Sertifikasi Kompetensi Pustakawan tahun 2024 dilaksanaan sejak 20–22 Mei 2024 dipusatkan di Ruang Oemar Dachlan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, Jalan Ir H Juanda.
Hadir, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Peprustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim Taufik dan Plt Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI Nurcahyono yang bergabung secara daring.(aya/sk)