BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Kesbangpol telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di parlemen. Penyaluran bantuan ini diberikan menjadi dua tahap. Demikian diungkapkan Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan – Zulkifli.
”Peran parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional maupun di daerah. Terutama dalam kehidupan masyarakat yang dinamis,sehingga perlu ditingkatkan segi kapasitas kualitas dan kinerja,” tegas Zulkifli. Rabu (12/6/2024).
Lanjut Zulkifli, parpol yang memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Adapun bantuan keuangan kepada parpol merupakan bantuan yang bersumber dari APBD Kota. Dengan penyalurannya secara proposional kepada parpol yang telah mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
“Kami berharap, agar parpol penerima bantuan keuangan agar dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material. Serta membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran. Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesebangpol Kota Balikpapan Sutadi menjelaskan, pihaknya membagi bantuan keuangan kepada parpol melalui dua tahap. Yang tahap pertama untuk delapan bulan, nanti tahap kedua di bulan Oktober penyerahannya yang empat bulannya setelah APDB Perubahan.
“Tahap pertama kami bagikan kepada 10 parpol yang memiliki suara dan kursi di DPRD sebesar Rp 2,2 milar,” kata Sutadi.
Lanjut Sutadi, untuk tahap pertama Rp 1,4 miliar sisanya Rp 800 juta bagikan di Oktober 2024 setelah pengesahan APBD Perubahan 2024.
“Sementara oada tahap kedua nanti diberikan ke sembilan parpol, karena Perindo tidak mendapatkan kursi di DPRD Balikpapan. Karena nanti disahkan anggota DPRD Kota lantik Agustus,” akunya.
“Pemanfaatan kepada parpol ini agar 50 persen untuk pendidikan politik konsukuennya. Sisanya untuk kegiatan operasional,” tutupnya.
Selain itu, berdasarkan rekomendasi dan hasil evaluasi BPK provinsi karena sifatnya bantuan keuangan ormas itu diverifikasi diperiksa BPK provinsi setelah ada kesesuaian terhadap penerimaan dan pengeluarannya hasil rekomendasi itu baru pihaknya memberikan bantuan-bantuan sesuai dengan ketentuan yang ada.(*/pr)