TANAH GROGOT,Swarakaltim.com – Persiapan pengamanan penghitungan surat suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus dilakukan dengan koordinasi yang intensif antara pihak Kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Pertemuan penting terkait hal ini digelar di Ruang Ketua KPU Kabupaten Paser. Kamis, (20/6/’24)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Ops Polres Paser, Kompol Anton Saman, SH, MM., Ketua KPU Kabupaten Paser, Akhyar Rosidi, serta Komisioner KPU Kabupaten Paser Divisi Rndatin, Diah Elly Kusrini.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH Melalui Kasi Humas AKP Kamin mengatakan bahwa, Dalam penyampaiannya, Kabag Ops Polres Paser, Kompol Anton Saman menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan koordinasi terkait rencana pengamanan penghitungan surat suara ulang hasil pemilu 2024. “Terkait dengan anggaran pelaksanaan pengamanan, hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut apakah akan ditanggung oleh KPU atau Polres,” ujarnya.
Kompol Anton juga menegaskan bahwa Polres Paser siap melaksanakan pengamanan kegiatan ini. “Jumlah personil yang dilibatkan akan disesuaikan dengan perkiraan dari intelijen,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Akhyar Rosidi, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan Polres Paser. “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Paser yang selama ini selalu mendukung pengamanan tahapan Pemilu,” ucapnya.
Terkait dengan anggaran, Akhyar menyatakan bahwa untuk sementara ini KPU Kabupaten Paser akan menanggung biaya makan bagi personil pengamanan di gudang logistik. “Untuk pelaksanaan penghitungan nanti, kami akan koordinasikan dengan KPU Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pelaksanaan penghitungan surat suara ulang akan dimulai pada 26 Juni 2024 di tingkat TPS, dilanjutkan pada 27 Juni 2024 di tingkat kecamatan, dan di tingkat kabupaten pada 28 Juni 2024. “Terkait anggaran, hari ini sekretariat melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU RI, dan hal ini akan menjadi bahan yang kami sampaikan,” tutupnya.
Koordinasi ini diharapkan mampu memastikan pelaksanaan penghitungan surat suara ulang berjalan dengan aman dan lancar, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.(“/pr-pld)