BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Sebanyak 17 Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.PKL tersebut telah melanggar aturan berjualan di fasilitas umum (fasum) di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB).
Dari pantauan media Swarakaltim.com, PKL tidak melakukan perlawanan terhadap anggota Satpol PP yang melakukan penertiban tersebut, hal ini dikarenakan mereka menggunakan fasilitas umum dalam berjualan.
“Adapun pedagang yang terjaring, baik yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasum dan fasos (fasilitas sosial),” tegas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Kamis (27/6).
Lanjut Izmir, adapun penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah kota melalui Satpol PP, agar PKL tidak semakin menjamur yang menggangu keindahan kota Balikpapan. Bahkan dampak dari PKL yang tidak tertib dapat mengundang PKL lain untuk berjualan dikawasan tersebut.
“Sebelumnya kami sempat memprediksi, setelah adanya larangan berjualan di kawasan Lapangan Merdeka pada hari biasa selain Sabtu dan Minggu, maka efeknya pasti mereka akan berpindah ke jalan-jalan protokol,” ujarnya.
Izmir mengaku, dari hasil penertiban banyak sekali ditemukan dan sesuai, mereka berjualan di fasum dan fasos pinggir jalan tak jauh dari Lapangan Merdeka
“Penertiban ini juga dilakukan mengingat, kawasan Jalan Jenderal Sudirman merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Apalagi disana terdapat Rumah Dinas Kapolda Kaltim,” tegasnya.
Izmir menegaskan, tidak hanya terdapat rumah dinas Kapolda, melainkan kawasan tersebut juga terdapat akses jalan masuk menuju rumah sakit.
“Seandainya ada mobil ambulan yang ingin segera masuk Rumah Sakit, tapi terdapat PKL dan bisa menimbulkan kemacetan, pastinya ini sangat merepotkan,” katanya.
Izmir menambahkan, Satpol PP akan terus menerus melakukan penertiban, sehingga tidak menimbulkan kawasan PKL baru. Terlebih yang digunakan ini merupakan jalan protokol.
“Pedagang yang terjaring razia diberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring), ungkapnya.
Untuk itu,Izmir berharap, agar PKL tidak melanggar aturan, sehingga mereka tidak ditertibkan. (*/Pr)