BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Wakil Ketua 2 DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle meminta pengelola bus Balikpapan City Trans (Bacitra) untuk melakukan uji coba di semua jalur yang ada di 34 kelurahan di Balikpapan. Bahkan pengelola dapat melakukan riset tentang penumpangnya, sehingga diketahui segmen mana yang dibutuhkan untuk Bus Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) tersebut.
“Jangkauan untuk bus ini siapa segmentasinya, target pemerintah siapa segmennya,”ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Sabaruddin mengaku, sebuah angkutan bus tanpa diketahui segmennya penumpangnya, maka operasionalnya tidak bakal tidak efektif. Seperti di Jakarta ada yang diminta syarat dan pra syaratnya.
“Dalam sebuah kabupaten/kota itu ‘kan harus ada itu, agar bantuan dapat diberikan. Contoh, saya pernah berkomunikasi dengan pejabat di Samarinda. Mereka menginginkan sekali namanya bus itu, tetapi tidak disetujui. Kenapa saya bilang? ya mungkin karena kelayakan studinya atau bagaimana. Nah kalau di Balikpapan direalisasikan, ini patut kita apresiasi, berarti loby-nya maksimal,” ungkapnya.
Khusus untuk di Kota Balikpapan, katanya, mungkin saja lebih memungkinkan, tetapi faktanya di lapangan tidak berbanding apa yang diinginkan, contohnya saat bus Bacitra mau mengangkat penumpang tapi terhalang mobil parkir.
“Nah peran pemerintah ini, tentunya dinas terkait harus memonitor hal tersebut. Harus ada rambu-rambu tidak boleh ada yang parkir kendaraan di situ, kalau terjadi tidak efektif namanya itu. Lagi pula tracking-nya baru tiga koridor saja, seharusnya semua jalur harus dimaksimalkan,” jelasnya.
Dikatakannya, koridor ini jangan dianggap sebuah parsial. Wilayah Balikpapan Barat dan Timur pun belum tersentuh juga.
“Saya pikir, kalau mau uji coba di tiga koridor. Lakukan uji coba itu secara serentak, semuanya,” tukasnya.
Sehingga, kata dia, langkah ke depannya tinggal membuat regulasinya, setelah uji coba dan riset sasaran penumpang dilakukan.
“Sementara ini trial and error diuji coba dulu, sambil membuatkan draft-nya untuk regulasinya. Mungkin cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Edaran, kalau ditingkatkan ke Peraturan Daerah (Perda), saya pikir ini belum saatnya karena perlu kajian yang mendalam,” tutupnya.(*/pr)