SENDAWAR, Swarakaltim.com – Selama sepekan Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sudah menjaring ratusan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Mahakam 2024.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno, menyebut sudah ada 102 pelanggar lalu lintas yang ditilang. Selain itu ada 207 pengendara yang diberi sanksi teguran.
“Selama sepekan ini, pelanggar lalu lintas yang terjaring sangat tinggi. Untuk pelanggaran yang kita tilang ada dua, yaitu tilang elektronik (ETLE) di Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok dan tilang manual yang kita lihat secara kasat mata,” kata Budi kepada wartawan di Mapolres Kubar, Senin (22/7/2024).
Menurut Budi, mayoritas pelanggar lalu lintas adalah pengendara roda dua. Rata-rata pelanggaran tidak menggunakan helm, melawan arah dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Ironisnya pelanggar adalah pengendara tampa SIM. “Hampir 40 persen pelanggar adalah anak di bawah umur,” ujarnya.
Sementara untuk kendaraan roda empat, lanjut Budi, mayoritas pelanggar tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak ada plat nomor, dan pajak mati.
Bagi pelanggar yang terjaring razia, langsung dikenakan sanksi sesuai aturan. Sedangkan sanksi teguran disampaikan secara lisan maupun tertulis.
“Ada sembilan sasaran yang kita terapkan maksimal di Kubar dan menjadi atensi petugas Satlantas Polres Kubar dalam operasi ini. Kesembilan pelanggaran itu meliputi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan pabrikan atau knalpot brong,” jelas Budi.
Kemudian pengendara tidak menggunakan helm SNI, baik pengendara maupun yang dibonceng, keenam adalah lokasi turbelenspot atau blank spot. Ada pula Pengemudi angkutan umum dan kendaraan over load atau kelebihan muatan.
Tidak hanya itu, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine yang bukan peruntukannya. Kemudian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau mengubah rangka kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat Kutai Barat, mari kita melengkapi surat-surat kendaraan, disiplin berlalu lintas dan menjaga etika berlalu lintas demi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan,” imbau Budi.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan yang terjadi selama Operasi Patuh Mahakam, baru ditemukan satu kasus di Kecamatan Bongan, dengan satu korban meninggal dunia.
Kasat Lantas menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi hingga 28 Juli mendatang di seluruh wilayah Kutai Barat, dengan sembilan sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian.
“Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas, patroli di daerah rawan kecelakaan dan kriminalitas serta penindakan. Meski begitu petugas juga tetap memberikan edukasi dan himbaun secara persuasif kapada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
Penulis : Ris/fjr
Editor. : Alfian
Publisher : Rina