Relokasi Penambang Pasir Harus Perhatikan Sejarah dan Hak Warga

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong, menyoroti kebijakan relokasi penambang pasir yang dianggapnya agak mengabaikan sejarah panjang usaha mereka. Menurut beliau, penumpukan pasir ini tidak hanya berbicara soal pemindahan atau pembangunan, tetapi juga menyangkut sejarah panjang penambangan pasir di daerah tersebut.

“Kalau berbicara penumpukan pasir ini, kita berbicara sejarah. Mereka yang dulunya merupakan penambang pasir sepanjang Jalan Pulau Derawan sampai depan Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb itu semua direncanakan akan dipindahkan. Niat itu merupakan perhatian dari Pemerintah daerah memberikan tempat yang layak untuk para penambang pasir. Sebab lokasi itu masuk dalam penataan kota, agar penumpuk pasir ini tidak berhamburan di sepanjang jalan, dengan konsep penataan kota, sehingga lokasi penambang pasir kita relokasi,” jelas Rudi.

Namun, Rudi mengkritik langkah Pemerintah daerah yang sekarang meminta para penambang pasir pindah tanpa memberikan tempat yang layak. “Sekarang disuruh pindah tanpa memberikan tempat yang layak itu adalah sikap kurang bijaksana karena ini merupakan sejarah,” tambahnya.

Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak para penambang pasir sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang dasar. “Saya tidak bisa bilang bahwa di PDAM itu berbicara orang banyak, di undang-undang dasar juga berbicara orang banyak dan berbicara hak yang sama sebagai warga negara. Jadi saya berharap kalau belum ada tempat yang layak untuk mereka berusaha, jangan direlokasi dahulu,” tegasnya.

Lanjut Rudi, jadi berharap Pemerintah daerah segera menganggarkan pematangan lahan yang layak bagi para penambang pasir. “Pemerintah daerah harus memberikan mereka tempat berusaha yang layak. Saya berharap dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, Pemerintah daerah bisa menganggarkan pematangan lahan. Gampang kok tanpa perencanaan, tidak usah terlalu rumit,” ujarnya lagi.

Menutup pernyataannya, Rudi menekankan agar pekerjaan relokasi tidak dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai lahan yang layak bagi para penambang pasir.  “Saya pribadi hari ini berharap jangan dulu dikerjakan sebelum ada kejelasan lahan yang bagus terhadap pengusaha penambang pasir,” papar Rudi P Mangunsong sekaligus mengakhiri obrolannya. (Adv/Nht/Day)

Loading

Bagikan: