Foto saat press release di Mapolres Berau
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Kapolres Berau, AKBP Steyfen Jonly Manopo, bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Berau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika pada Jumat, 26/07/2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2024 yang berlangsung dari 24 Juni hingga 14 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus di 17 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 19 pelaku “19 pelaku tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan,” ucap Kapolres Berau
Dalam press release tersebut dijelaskan bahwa:
– Satres Narkoba menargetkan 4 kasus dan berhasil mengungkap semuanya dengan barang bukti 34,77 gram sabu (4 tersangka: 3 laki-laki, 1 perempuan).
– Polsek Tanjung Redeb menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 1,49 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
– Polsek Teluk Bayur menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap semuanya dengan barang bukti 2,4 gram sabu (3 tersangka: 3 laki-laki).
– Polsek Sambaliung menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 0,30 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
– Polsek Gunung Tabur menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 3,74 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
– Polsek Segah menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 0,7 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
– Polsek Kelay menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 1,40 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
– Polsek Tabalar menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 4,09 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
– Polsek Talisayan menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 1,42 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
– Polsek Biduk-Biduk menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap semuanya dengan barang bukti 1,10 gram sabu dan 946 butir pil Double L (3 tersangka: 3 laki-laki).
– Polsek Pulau Derawan menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 2,29 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
– Polsek Maratua menargetkan 2 kasus dan berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 1,21 gram sabu (1 tersangka: 1 laki-laki).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelanggaran ini membawa ancaman hukuman yang berat, termasuk penjara seumur hidup, hukuman mati, serta denda yang mencapai miliaran rupiah,” tambahnya
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) mengatur sanksi bagi mereka yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menyimpan, atau memiliki narkotika tanpa hak. “Ancaman hukumannya mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal hingga Rp10 miliar,” ujarnya
Dengan keberhasilan ini, Polres Berau menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. AKBP Steyfen Jonly Manopo menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga masyarakat Berau dari bahaya narkotika. (Nht/Day)