H. Rahmad Mas’ud
– Catatan Suara Parpol Koalisi PILKADA Balikpapan 2024-2029 Paska Keputusan MK (Bagian-1)
—Pengantar Redaksi—
BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Nopember 2024 serantak di seluruh wilayah Indonesia telah memasuki tahaban pendaftaran bakal calon. Memasuki minggu ke-4 Agustus 2024 tahaban Pilkada yaitu KPU membuka Pendaftaran Pasangan Calon mulai 27 sampai 29 Agustus 2024. Tak terasa Pilkada 2019 sudah berlalu. Di Kaltim ada 9 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada. Bagaimana Partai Politik (Parpol) koalisai pendukung H.Rahmad Mas’ud dan arah Partai politik peraih suara di Pemilihan Legislatip 2024 paska Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut catatan Drs.Slamet Iman Santoso, Wartawan Swara Kaltim memaparkan.
MASIH kita ingat Pilkada 2020 lalu. Pasangan tunggal Rahmad Masud-Thohari Aziz unggul dari kotak kosong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu,(9/12/2020). Pasangan tunggal ini di usung 9 partai politik (Parpol) koalisi saat itu. Sekitar 60 persen lebih suara yang di raih pasangan tunggal tersebut dan ada kurang lebih dari 80 persen pemilih. Pasangan tunggal ini bukan lah hal yang baru di Pilkada, tapi ini pertama di Balikpapan sejak awal Reformasi masyarakat Balikpapan memilih satu pasangan dan kotak kosong. Ada 45 kursi Anggota DPRD Kota Balikpapan, 40 kursi Anggota DPRD berada di partai koalisi pendukung H.Rahmad Mas’ud, sisanya 5 kursi diluar koalisi.
Keunggulan pasangan tunggal hasil Pilkada Kota Balikpapan saat itu, tidak serta-merta diterima oleh kelompok masyarakat yang menamakan pencinta demokrasi. Salah satunya perhatian KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilih) Balikpapan yang terdaftar dan terakreditasi oleh KPU Balikpapan. Catatan SK (Swara Kaltim) waktu itu KIPP mengsengketakan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pesertanya Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz melawan kotak kosong. Ini tercatat di MK Selasa,(26/01/2021), Senin,(01/2/2021) dalam persidangan perkara Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Balikpapan. Dimana pada akhir permohonan KIPP Balikpapan di tolak Mahkamah konstitusi sebagaimana yang dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.
MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 sangat mngejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU N0.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dapat di maknai dari putusan MK itu pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sepanjang tidak di maknai partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendafatarkan sangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusung calon Gubenur dan calon Wakil Gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah membuka ruang pendaftaran bacalon hingga 29 Agustus. Mulai bergulir ke publik Paslon (Pasangan Calon) walikota dan wakil Walikota Balikpapan yang akan mengikuti kontalasi politik di Pilkada 2024. Swara Kaltim sesuai hasil pantaunya dari berbagai elemen masyarakat memprediksi di Pilkada ada 4 Paslon yang bakal berlaga di Pilkada di Kota BERIMAN. Meliputi paslon H.Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, H. Rendi Susiswo Ismail dan Edi Sunardi, Sya’banidan Syukri Wahid serta Paslon H.Abdullah dan Syaid Fadli. (BESAMBUNG).