APDESI Kubar Pertegas Aparatur Desa Tak Boleh Berpolitik Praktis

Caption: Ketua APDESI Kubar, Edy Sopian Hadi, ST., M.AP (dok ist)

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Tak dapat dibenarkan aturan perangkat desa cawe-cawe dalam berpolitik. Hal ini berdasarkan aturan UU Desa melarang perangkat kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya. Serta ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Aturan itu juga berlaku pada pelaksanaan Pemilukada, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dimana masyarakat menentukan hak pilihnya dalam memilih sosok kepala daerah di bilik suara yang akan disiapkan Komisi Pemlihan Umum (KPU), pada 27 November mendatang.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilukada Kubar 2024, saya selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kubar, mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa maupun Petinggi Kampung, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilukada ini,” Ujar Edy Sopian Hadi, ST., M.AP, kepada swarakaltim.com.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa maupun Petinggi Kampung sebagai berikut. Pertama menjaga netralitas, Petinggi wajib menjaga sikap netral dalam pemilihan Kepala Daerah. Tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena hal ini dapat menciptakan ketidak adilan dan mempengaruhi proses demokrasi yang jujur dan adil.

Kedua, menghindari penyalahgunaan jabatan, jangan menggunakan fasilitas dan kewenangan yang dimiliki sebagai Petinggi untuk kepentingan politik praktis. Fasilitas seperti anggaran desa, sumber daya manusia, dan akses lainnya harus digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan calon tertentu.

Ketiga, memberikan pemahaman kepada masyarakat, Petinggi diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa terkait pentingnya menjaga keharmonisan dan persatuan selama proses Pemilukada berlangsung. Hindari penyebaran informasi yang dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat.

Keempat, menjaga ketertiban dan keamanan, sebagai pemimpin di desa, Petinggi bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Pemilukada. Pastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang merugikan masyarakat.

Kelima, penegakan aturan, Petinggi harus mematuhi dan menegakkan peraturan yang berlaku, termasuk aturan yang berkaitan dengan netralitas dan pelaksanaan Pemilukada. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyadari bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah momen penting dalam menentukan masa depan Kutai Barat. Oleh karena itu, mari kita laksanakan Pemilukada ini dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan adil, demi tercapainya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Untuk itu pria akrab disapa Sopian ini mengajak seluruh aparatur desa/kampung, untuk menunjukan bahwa Petinggi sebagai pemimpin masyarakat, dapat menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas dan mendukung suksesnya Pemilukada yang demokratis di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman.

“Demikian himbauan dan arahan ini kami sampaikan, semoga kita semua diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. Bahwa Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” tandas Sopian.

Agar diketauhi, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

“Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Baik dalam Pemilu maupun Pemilukada, karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : Fajar

Editor   : Alfian

Publisher : Rina

 

Loading

Bagikan: