TENGGARONG,Swarakaltim.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menekankan pentingnya bagi pelaku UMKM untuk segera mengurus izin usaha. Pengurusan izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar, menjadi langkah penting dalam mendukung perkembangan usaha dan meningkatkan daya saing produk UMKM baik di pasar lokal maupun nasional.
Thaufiq Zulfian Noor, Plt Kepala Diskop UKM Kukar, mengungkapkan bahwa pengurusan izin usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan sebagai langkah awal untuk membuka peluang besar bagi UMKM, termasuk akses ke berbagai program pendanaan dan pelatihan dari pemerintah.
“Dengan izin usaha yang sah, pelaku UMKM akan lebih dihargai oleh konsumen dan mitra bisnis, serta membuka lebih banyak peluang dalam memperluas jaringan pasar,” kata Thaufiq.
Izin usaha juga menjadi indikator bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan, sehingga lebih mudah diterima pasar.
Lebih lanjut, Thaufiq menjelaskan bahwa dengan memiliki izin usaha, pelaku UMKM di Kukar akan lebih mudah mengakses berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.
Di antaranya adalah pelatihan keterampilan, bantuan modal, dan berbagai program promosi yang dapat mempercepat pertumbuhan usaha mereka.
Diskop UKM Kukar berkomitmen untuk mempercepat proses pengurusan izin usaha, dengan tujuan agar pelaku UMKM dapat fokus mengembangkan usaha tanpa terkendala urusan administratif.
Thaufiq juga berharap agar seluruh pelaku UMKM di Kukar dapat memahami pentingnya izin usaha untuk kelancaran dan perkembangan usaha mereka.
Dengan upaya tersebut, pemerintah berharap sektor UMKM di Kabupaten Kutai Kartanegara bisa berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.(adv-kumk kukar/58)