TENGGARONG,Swarakaltim.com – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskop UKM Kukar) meluncurkan kebijakan penataan kawasan usaha di Jalan Kartanegara.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman, rapi, dan menarik bagi pengunjung serta pedagang yang beroperasi di kawasan tersebut. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa pedagang diwajibkan menyediakan fasilitas yang seragam seperti meja, kursi, dan tenda untuk menciptakan suasana yang lebih tertata dan profesional.
Penataan kawasan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pedagang, menciptakan pengalaman berbelanja yang menyenangkan, dan mendukung pengembangan UMKM di Kukar. Fathul menambahkan, “Kami ingin para pelaku usaha di kawasan Jalan Kartanegara memberikan pelayanan terbaik dan menciptakan pengalaman berbelanja yang menyenangkan bagi pengunjung.”
Selain meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung, penataan ini juga bertujuan untuk mendorong pedagang untuk terus meningkatkan kualitas usaha mereka. Dengan penataan yang rapi dan seragam, diharapkan para pedagang dapat lebih profesional dalam menjalankan usaha dan terus berkembang.
Diskop UKM Kukar optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan, tidak hanya untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung tetapi juga memberikan peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih pesat.(adv-kumk kukar/187)