Langkah Mudah dan Gratis untuk Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM Kukar

TENGGARONG,Swarakaltim.com  – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempermudah proses pengurusan sertifikat halal untuk produk-produk UMKM melalui program sertifikasi halal yang cepat dan gratis.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar UMKM Kukar, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Fathul Alamin, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kukar, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam mendapatkan sertifikat halal adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pengurusan NIB sangat cepat dan mudah, hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar.

“Proses pengurusan NIB ini gratis dan mudah. Pelaku usaha cukup membawa KTP dan data usaha untuk mendapatkan NIB dalam waktu singkat,” ujar Fathul.

Setelah mendapatkan NIB, pelaku UMKM akan dibimbing oleh Petugas Pendamping Produk Halal (P3H) untuk memastikan bahan baku, tempat produksi, dan proses pengolahan produk memenuhi standar halal.

Dengan sistem self-declare melalui aplikasi SIHATI, pengajuan sertifikat halal menjadi lebih efisien dan dapat diproses lebih cepat.

Sertifikat halal tentu memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspansi pasar, termasuk ke pasar internasional.(adv-kumk kukar/199)

Loading

Bagikan: