SAMARINDA, Swarakaltim.com – Polemik mengenai tuntutan ganti rugi lahan di Jalan Nusyirwan Ismail, yang terkena proyek pembangunan Ring Road, hingga kini belum tuntas. Banyak warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi meskipun sebagian sudah memperoleh hak mereka.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Jahidin, mengungkapkan bahwa permasalahan ini masih terus ditindaklanjuti. Warga yang merasa memiliki hak atas lahan yang terdampak proyek tersebut mengaku belum mendapatkan pembayaran yang sesuai.
“Ada sebagian yang sudah menerima ganti rugi, namun banyak yang merasa masih berhak dan belum mendapatkan pembayaran,” kata Jahidin.
Jahidin menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim saat ini tengah melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi. Pihaknya juga memantau proses ini agar berjalan sesuai aturan.
“PUPR Kaltim sedang mempelajari kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Selain itu, Jahidin juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kelancaran penyelesaian masalah ini. Hasil dari koordinasi ini diharapkan bisa memberikan solusi yang positif.
“Semua hasil koordinasi masih dalam proses, dan kami berharap bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Jahidin.
Jahidin menegaskan bahwa ganti rugi hanya akan diberikan kepada warga yang memiliki hak sah atas lahan tersebut, dengan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga yang berhak, selama tidak ada permasalahan hukum lainnya yang menghambat.(adv-dprd kaltim)