Legislator Desak PUPR Samarinda Tinjau Ulang Proyek di Sungai Kunjang untuk Cegah Kerusakan Lingkungan

 

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk mengkaji ulang dua proyek pematangan lahan di Kecamatan Sungai Kunjang. Proyek tersebut dianggap berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan, yang dapat merugikan warga sekitar.

Dua kegiatan pematangan lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Lok Bahu, yang padat penduduk. Warga setempat khawatir proyek tersebut akan menyebabkan banjir lumpur akibat tanah dan batuan yang longsor, yang dapat merusak rumah dan barang-barang mereka.

Afif mengungkapkan bahwa Dinas PUPR Samarinda harus segera melakukan kajian ulang terhadap izin pematangan lahan tersebut, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perizinan kepada masyarakat.

“Dinas PUPR harus mengkaji ulang proyek ini. Kajian bersama dengan pihak terkait, terutama dengan pimpinan dinas, harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Afif.

Afif menambahkan bahwa ia mendengar adanya masalah dengan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, yang menurutnya perlu mendapatkan teguran serius dari dinas terkait. Selain itu, ia menilai pemilik proyek kurang transparan mengenai izin dan potensi dampak yang dapat terjadi.

“Jika izin sudah terpenuhi, harusnya diinformasikan dengan jelas dan transparan kepada warga. Jangan sampai mereka dirugikan, seperti mengalami kerusakan akibat lumpur yang masuk ke rumah,” tegasnya.

Afif juga meminta agar Pemerintah Kota Samarinda segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. “Tolong segera ditindaklanjuti. Warga sudah dirugikan, lumpur masuk ke rumah dan merusak barang. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” pintanya.(adv-dprd kaltim)

Loading

Bagikan: