SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda menggelar acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
Acara yang berlangsung di Ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda pada Rabu (5/2/2025) ini disaksikan Komjen Pol Martinus Hukom, Kepala BNN RI. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat program rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam sambutannya menekankan pentingnya program rehabilitasi dalam upaya rekonstruksi sosial bagi para pengguna narkoba yang telah divonis untuk menjalani rehabilitasi.
Ia menjelaskan bahwa program rehabilitasi bukanlah hal yang mudah, karena memerlukan tempat dan biaya yang memadai.
“Program rehabilitasi menjadi sangat penting dalam upaya rekonstruksi sosial para pengguna narkoba yang telah divonis untuk direhabilitasi,” ungkapnya.
Andi Harun juga menyoroti peran Pemkot Samarinda sebagai bagian integral dari pemerintah nasional, terutama dalam hal institusi vertikal seperti BNN.
Ia menyatakan bahwa Pemkot Samarinda berinisiatif untuk mengambil peran aktif dalam menyediakan program rehabilitasi gratis bagi warganya.
“Pemkot Samarinda juga tahu sekali bahwa mereka merupakan bagian integral dari pemerintah nasional, dalam hal institusi vertikal seperti BNN,” tambahnya.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Pemkot Samarinda telah menghibahkan tanah seluas kurang lebih 5 hektare kepada BNN untuk digunakan sebagai lokasi rehabilitasi di Tanah Merah.
“Kami telah menghibahkan tanah kurang lebih 5 hektare kepada BNN, rehabilitasi yang ada di Tanah Merah,” jelas Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa program rehabilitasi yang akan dilaksanakan adalah gratis dan khusus diperuntukkan bagi warga Kota Samarinda.
Harapan dari program rehabilitasi ini adalah agar para pengguna narkoba tidak hanya berhenti menggunakan, tetapi juga dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka keluar dari proses rehabilitasi.
“Dengan harapan, tidak hanya berhenti menjadi pengguna tetapi setelah dia keluar, dia bisa bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan sosial,” kata Andi Harun.
Kesepakatan yang ditandatangani dalam acara tersebut akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara Pemkot Samarinda dan BNN untuk memperjelas teknis kerja sama yang akan dilaksanakan.
“Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antar kedua belah pihak untuk lebih memperjelas teknis kerja sama ini,” tambahnya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Samarinda dalam mendukung program rehabilitasi. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam penanganan masalah narkoba di daerah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Pemkot Samarinda dalam mendukung program rehabilitasi ini,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Kota Samarinda dapat menjadi contoh dalam penanganan masalah narkoba melalui program rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan. Pemkot Samarinda berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.(dhv)