SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran program kartu kendali pembelian gas elpiji 3 kilogram, yang dikenal sebagai gas melon, bagi masyarakat miskin. Komitmen ini muncul sebagai respons terhadap perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Namun, pada 4 Februari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut kebijakan tersebut, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, termasuk warga Samarinda.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa kerumitan dalam masalah gas elpiji ini disebabkan oleh tingginya permintaan pasar dari kalangan masyarakat yang mampu. Hal ini menyebabkan pengecer dan warung menjual gas elpiji 3 kg kepada mereka yang tidak berhak.
“Saya membaca kondisi bahwa sebenarnya terjadi penyalahgunaan itu, yang mengkonsumsi bukan lagi warga yang tidak mampu, tapi orang yang mampu,” ungkap Nurrahmani saat ditemui setelah kunjungan ke SPBU di Jalan Urip Sumoharjo pada Selasa (4/2/2025).
Nurrahmani menambahkan bahwa permintaan pasar yang tinggi telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengumpulkan beberapa KTP demi membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan. Gas tersebut kemudian dijual kembali di warung dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 18.000.
“Ternyata itu dikondisikan dengan orang-orang yang mampu sebenarnya. Bisa beli Rp 20.000, bisa di harga Rp 30.000, Rp 40.000 gitu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan gas elpiji di pasaran. Menurutnya, stok gas elpiji selalu tersedia, dan masalah yang ada lebih kepada pergeseran distribusi dari pangkalan ke warung.
“Bukan langka sebenarnya. Tapi dengan posisi hanya pindah sebenarnya, dari awalnya yang berada di pangkalan, berpindah ke warung,” lanjut Nurrahmani.
Dalam menghadapi perubahan kebijakan ini, Disdag Samarinda tetap fokus untuk memastikan bahwa program kartu kendali tepat sasaran dapat berjalan dengan baik.
“Kami memastikan bahwa yang kartu kendali kami itu dikasih sesuai dengan kebutuhannya dan yang telah kita gariskan. Baik dari harganya maupun dari jatahnya,” tegasnya.
Nurrahmani juga menekankan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat adalah kewenangan Pertamina, bukan Pemkot Samarinda. Dengan demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga agar program subsidi gas elpiji ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(dhv)