H.La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – H. Laode Nasir,SE Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim (Kalimantan Timur), Dapil Balikpapan dari Fraksi PKS mensosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga pada masyarakat Balikpapan di kantor LNC (La Ode Nasir Center) Ruko Sepinggan Pratama, Kecamatan Balikpapan Selatan, Sabtu,(8/2/’25).

La Ode Nasir dalam sosialisasi Perda ini menyampaikan materi Pembangunan Ketahanan Keluarga yang pertama. Kemudian di lanjutkan oleh 3 orang nara sumber yang berkompeten Ustad Nasrul Hamdi, Lc, MA Tokoh Agama, Jaludin, SH, MA pengacara, Hj. Iim Anggota DPRD Kota Balikpapan sebagai Narasumber special para Ibu-Ibu, Mega Fariany Ferry selaku moderator dan H. Ibnu Suroso pembawa acara, hadir juga H.Ladia Ketua Wasilomata beserta pengurus.

Sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2022, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh semua yang hadir untuk mempertahankan semangat nasionalisme pada NKRI. Setelah itu, agar menambah keberkahan dan rasa syukur kepada Tuhan YME di lakukan doa bersama.

UU (Undang-undang) Nomor 1 tahun 1974 tetang perkawinan dan UU nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan landasan akan pembangunan ketahanan keluarga.

“Keluarga itu unit terkecil dari masyarakat terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang terkumpul dan orang-orang yang selalu menemani kekurangan dan kelebihan orang disekitarnya.

Untuk membentuk keluarga secara umum agar mencapai kesejahteraan dan ketahanan keluarga,’ ujar La Ode Nasir dan menambahkan, bertujuan mencapai ke kualitas keluarga dan Harmonisasi dan sinkronisasi.

Lanjutkannya, Pelaksanaan Perda nomor: tahun 2022 terfokus untuk ketahanan keluarga dalam upaya pemerintah untuk penurunan angka perceraian dan peningkatan ketahanan fisik keluarga.

“Perda nomor 2 tahun 2022 perlu terus kita sosialisasikan dan di cermati dan dipelajari dengan baik oleh masyarakat agar menjadi ketahanan keluarga,” ujar La Ode.

Sementara itu Ustad Nasrul Hamdi, Lc, MA sebagai nara sumber kedua mengatakan, Perda nomor 2 tahun 2022 merupakan pengamanan dari nilai-nilai Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Karena dalam Al-Qur’an dan hadis telah di tekankan pentingnya menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga.

“Di Al-Qur’an banyak contoh-contoh luar biasa, ada keluarga Nabi Ibrahim, keluarga Imron dan terutama keluarga Nabi Muhammad SAW,”tutur Ustd Nasrul.

Berkaitan dengan hukum-hukum keluarga Ustad Nasrul menyampaikan Islam merupakan yang punya perhatian lebih. Bahkan bagaimana seseorang mau membentuk suatu keluarga itu ada aturannya. Proses itu dinamakan pernikahan dan hal- hal lainnya terkait pernikahan.

“Jadi ketahanan keluarga ini penting untuk pilar di Negara kita Indonesia. Dimana komponen terkecil nya Keluarga. Maka nilai-nilai Al-Qur’an yang dirumuskan dalam UU tadi adalah penjabaran yang penting untuk benteng kita dalam menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga. Maka peraturan dan UU itu untuk mengikat kita semua nya,” kata Ustad Nasrul.

Disisi lain Jaludin, SH,MA nara sumber berlatar belakang pengacara dan bagian dari keluarga besar Silomata memberikan pemahaman bahwa Perda itu dibuat atau prodak hasil kerja DPRD dan Gubernur.
“hadir Perda ini karena tuntutan keadaan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang di jemput oleh anggota DPR, kemudian disampaikan, di usulkan melalui rapat-rapat DPR untuk membuat rancangan peraturan daerah. Perda ini bisa di usulkan DPR bisa juga oleh Gubernur. Untuk mengeksekusi Perda selanjutnya di butuhkan Pergub (peraturan gubernur) jadi ada turunan nya,”kata Jaludin dan panjang lebar menyampaikan bagaimana proses bantuan hukum untuk menjaga ketahanan keluarga. Ada hukum perdata, hukum pidana, hukum Tatanegara, dan hukum admistrasi negara.

Disisi lain Hj. Iim menyampaikan karna ketahanan keluarga ini ada kaitannya dengan komisi IV yang di bidanginya. Ia mengajak kepada para ibu-ibu untuk menjaga ketahanan keluarga agar dapat bercocok tanam lewat Hendro Phoenix. Bertanam sayuran dan apa saja. Kemudian yang tidak kalah penting nya, ketahanan keluarga itu bisa terbangun jika kondisi rumah tangga kita baik. Baik antara suami istri, anak dan siapapun dalam satu rumah. Persoalan yang sering mencuat di permukaan adalah Nikah siri, perselingkuhan dan lainnya. Hj Iim menegaskan, Bidang di komisi nya adalah salah satunya yang bersentuhan dengan permasalahan tersebut.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan pemberian tali asih bagi peserta yang bisa menjawab pertanyaan dari Nara sumber dan berfoto bersama. (Sis)

Loading

Bagikan: