BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke kota Balikpapan di sambut baik oleh Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo. Karena banyak aspirasi Pemkot Balikpapan ke Komite IV DPRD RI dapat disampaikan ke pemerintah pusat.
Adapun kedatangan DPD RI juga menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentang perubahan atas undang undang nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo, pentingnya kebijakan yang berkaitan dengan Badan Pengelola Keuangan dan BPPDRD Balikpapan untuk memastikan optimalisasi penerimaan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
”Adapun kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah, termasuk terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Harus mampu menjawab tantangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih terjadi akibat tingginya belanja negara dibandingkan dengan penerimaan,” kata Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo kepada media, Selasa (25/2/2025).
Bagus menjelaskan, pemerintah pusat telah berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan PNBP yang lebih baik. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti optimalisasi sektor-sektor tertentu yang masih kurang, serta minimnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan PNBP.
”Harus diakui Kota Balikpapan memiliki pengolahan minyak dan gas dan selama ini tidak pernah diberikan keterbukaan living gas yang di ekspor dan di manfaatkan negara dan sejauh ini hanya menerima pembagian dalam bentuk dana bagi hasil dan telah disampaikan dalam diskusi ke Komisi IV DPD RI,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji meminta Komite IV DPD RI untuk memperjuangkan kenaikan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi daerah. Menurutnya, kontribusi PNBP Kaltim kepada pemerintah pusat masih sangat besar, namun pengembaliannya ke daerah masih jauh dari harapan.
“Kami melihat banyak pendapatan dari sektor PNBP yang jumlahnya terlalu kecil dibandingkan potensi yang ada. Oleh karena itu, kami berharap Komite IV DPD RI bisa memperjuangkan agar dalam revisi UU No. 9 Tahun 2018 nanti, porsi yang dialokasikan untuk daerah, khususnya Kaltim, bisa ditingkatkan,” kata Seno
Seno Aji menjelaskan, pihaknya siap memperjuangkan aspirasi Kaltim dalam pembahasan kebijakan terkait PNBP. Ia mengakui bahwa selama ini distribusi DBH dari PNBP ke daerah masih kecil, sementara daerah seperti Kaltim memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.
“Jika porsi DBH dari PNBP bisa ditingkatkan, maka APBD Kaltim juga akan bertambah besar. Hal ini tentu akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengkaji besaran ideal DBH yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil, termasuk Kaltim, agar ada keseimbangan antara kontribusi dan manfaat yang diterima daerah.
“Ini akan menjadi perhatian serius bagi kami di Komite IV DPD. Kami akan mengawal agar kebijakan terkait PNBP bisa lebih berpihak kepada daerah.Dan diharapkan revisi ini dapat memberikan keadilan bagi Kaltim,” tutupnya.*/pr)