Cegah Pungli, DPRD Minta Masyarakat Sekitar Objek Wisata Diberikan Peluang Usaha

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi yang telah ditetapkan Pemerintah pusat sejak tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 hendaknya dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyikapi tidak akan terulang lagi adanya pungutan liar (pungli) di objek wisata di Bumi Batiwakkal.

“Memang tidak mudah, namun harap disikapi pungli yang pernah terjadi libur Lebaran Idul Fitri tahun lalu agar tidak terulang. Khususnya di destinasi wisata Pulau Derawan, dengan diberikan peluang usaha pada masyarakat sekitar objek wisata agar mencegah terjadinya pungli,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina baru baru ini

Hal itu sebagai upaya menjaga marwah Kabupaten Berau sebagai daerah wisata unggulan di Kalimantan timur (Kaltim). Makanya dirinya mendorong Pemerintah daerah untuk mencegah dan memberantas pungli kembali terjadi di objek wisata, terlebih terjadinya di kawasan wisata bahari andalan Bumi Batiwakkal.

“Dalam hal ini berarti, tidak cukup daerah kita miliki objek wisatanya, tetapi penting juga menjadi tuan rumah yang ramah dan bisa memberikan kesan positif kepada pengunjung. Terlebih lagi kedepan saat Ibu Kota Negara (IKN) action, Berau digadang menjadi penyangga di sektor pariwisatanya, makanya harus benar benar dijaga dari berbagai hal negatif semua objek objek wisata daerah kita tercinta ini,” ujar Elita Herlina. (Adv/Nht)

Bagikan: