TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Masih banyak peluang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK), namun belum bisa dimaksimalkan akibat belum ada payung hukumnya. Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) bakal dilahirkan, tujuannya berupaya diarahkan ke hal yang mampu dongkrak PAK di perkampungan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) lembaga legeslatif Berau, Sakirman dalam perbincangan saat berjumpa di kantor DPRD Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini beberapa kampung di wilayah Kabupaten Berau telah mampu menghidupkan BUMK. Melalui jalur itu, sehingga perkampungan tersebut mampu mendongrak PAK mereka, bahkan pertahunnya mencapai miliaran rupiah. Besar harapan kami Raperda mengatur hal BUMK itu bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda),” jelasnya.
Kemudian tahapan diharapkan setelah Perda siap direalisasikan, sehingga kampung di Berau wajib memiliki BUMK masing masing, dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) kampung. Melalui peluang itu diharapkan bisa memandirikan pemerintah kampung dalam mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakatnya.
Jadi dalam pembangunan pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, diantaranya pembangunan disetiap sector dan daerah, termasuk pembagunan kampung, salah satunya peran pemerintah adalah membangun daerah perkampungan yang dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha kampung, ketersediaan sarana dan fasilitas dalam rangka mendukung pencapaian kesejahteraan melalui ekonomi kampung, membangun dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya sebagai dasar pertumbuhan ekonomi kampung.
Kalau hanya megandalkan anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Kampung (ADK).dari APBD, tambahnya, maka pembangunan kampung tersebut sulit untuk berjalan maksimal. Setidaknya, saat ini melalui suport Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, pemerintah kampung seyogyanya memanfaatkan bantuan itu untuk memajukan BUMK masing masing.
“Jadi dengan adanya BUMK, kami harapkan Pemerintah Kampung bisa berkreasi dan berinovatif melihat SDA mana yang bisa dikelola sehingga menjadi usaha andalan BUMK kampung masing masing. Kalau PAK telah rutin ada pemasukan, maka ketergantungan dengan bantuan pemerintah pelan pelan bisa disikapi. Agar kedepan saat tidak ada bantuan lagi maka kampung bisa tetap berjaya dalam membangun wilayahnya masing masing,” papar Dewan yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Berau itu. (Adv/Nht)