DPRD Kaltim Tetapkan Agenda Kerja Tahun 2026, Fokus pada Penguatan Fungsi Legislasi dan Aspirasi Masyarakat

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Setelah melalui proses pembahasan intensif, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur resmi merampungkan Rencana Kerja (Renja) tahun 2026. Hasil kerja tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (9/4/2025).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, agenda kerja DPRD Kaltim tahun depan mengalami sejumlah penyesuaian. Beberapa kegiatan ditambah, dikurangi, bahkan direstrukturisasi agar lebih adaptif terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam aspek legislatif, DPRD merancang pelaksanaan 60 rapat resmi, termasuk rapat komisi, badan, dan panitia khusus. Sementara untuk kunjungan kerja, total 108 agenda dijadwalkan, meliputi kunjungan dalam maupun luar daerah.

Pembuatan peraturan daerah (perda) tetap menjadi prioritas. Tahun depan dirancang satu kali koordinasi Bapemperda, tiga kali kajian naskah akademik perda inisiatif, dan enam kali uji publik atas rancangan perda.

Untuk peningkatan kapasitas anggota, direncanakan lima sesi bimbingan teknis, baik dalam daerah maupun luar daerah, guna memperkuat pemahaman terhadap tugas-tugas legislatif dan pengawasan.

Kegiatan pimpinan DPRD mencakup 24 kali kunjungan luar daerah serta satu kunjungan luar negeri. Agenda ini difokuskan pada diplomasi daerah dan pembelajaran tata kelola pemerintahan di wilayah lain.

Terkait fungsi pengawasan, setiap anggota DPRD akan melakukan 12 kali dialog dengan masyarakat serta dua kali penyerapan aspirasi di dapil masing-masing setiap tahun. Tak hanya itu, dialog dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memantau penyaluran bantuan provinsi juga diagendakan.

DPRD Kaltim juga mengalokasikan kegiatan pendidikan politik dan pengawasan demokrasi sebanyak 12 kali per anggota per tahun. Fokus Group Discussion (FGD) dan rapat kerja komisi dijadwalkan empat kali per komisi untuk membahas isu strategis dan tindak lanjut kebijakan gubernur.

Dalam bidang hubungan masyarakat, setiap anggota DPRD diberikan ruang menggelar seminar atau kegiatan sosial untuk kelompok masyarakat strategis sebanyak 12 kali setahun.

Untuk menjaring aspirasi lebih luas, kegiatan reses tetap dilaksanakan tiga kali per tahun, dengan durasi delapan hari dan menyasar 12 titik di dapil. Setiap titik dirancang untuk menjangkau 80 warga sebagai peserta diskusi.

Sebagai bagian dari strategi pendalaman isu, akan dibentuk delapan panitia khusus: enam untuk pembahasan perda dan dua untuk isu non-perda. Seluruh program dirancang sesuai pedoman Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan dibagi dalam anggaran murni serta perubahan.

Renja 2026 juga mencakup penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD berbasis aspirasi masyarakat yang dihimpun dari kegiatan serap aspirasi. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berikutnya.

Dengan struktur rencana kerja yang lebih sistematis dan partisipatif, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan penyaluran aspirasi secara maksimal di tahun 2026.(Dhv)

Loading

Bagikan: