SAMARINDA, Swarakaltim.com –
Kasus perambahan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas tambang ilegal memicu kecaman keras dari Anggota Komite III DPD RI, Aji Mirni Mawarni. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perusakan kawasan hutan yang selama ini digunakan sebagai pusat konservasi, riset, dan pendidikan.
Aji Mirni menyesalkan aktivitas tambang batubara ilegal yang diketahui telah merusak sekitar 3,26 hektare kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Unmul. Padahal, kawasan seluas 299 hektare tersebut telah ditetapkan sebagai area pendidikan dan konservasi sejak 1974.
“Saya mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. Ini bentuk perusakan terhadap ruang pendidikan yang seharusnya dijaga, bukan dieksploitasi untuk kepentingan jangka pendek,” ujar Aji Mirni dalam pernyataan pers, Rabu (9/4/2025).
Ia menilai kejadian ini ironis, mengingat pemerintah tengah berupaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, bahkan hingga mendirikan program Sekolah Rakyat. Namun di saat bersamaan, fasilitas pendidikan lingkungan di Kaltim justru tergerus tambang ilegal yang merusak ekosistem dan menyebabkan longsor di area KHDTK.
Aji Mirni juga menyoroti lambannya respons dari aparat. Meski pihak Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan penyerobotan tersebut, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia pun mendorong agar proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tegas penting dilakukan agar memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Pelaku harus dihukum dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Selain mendesak penindakan hukum, Aji Mirni juga mengungkapkan bahwa Komite III DPD RI tengah menyiapkan langkah advokasi terhadap kasus ini. Ia telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Komite III DPD RI untuk membawa permasalahan ini ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI agar ditindaklanjuti di tingkat nasional.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi dalam memperkuat komitmen perlindungan lingkungan dan dunia pendidikan.
“Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pencegahan secara terpadu. Jangan sampai kawasan pendidikan seperti ini kembali menjadi korban dari eksploitasi liar yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kawasan KHDTK dan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) merupakan bagian dari lahan hibah tokoh sejarah Kalimantan, Haji Adji Pangeran Afloes, yang memiliki visi jangka panjang dalam mendukung pendidikan dan pelestarian lingkungan di Kaltim.
“Sudah saatnya kita semua bersinergi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan. Ini bukan hanya tanggung jawab Unmul, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.(dho)