SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan akan memperketat proses penyaluran bantuan tunai senilai Rp300 ribu bagi warga yang kendaraannya mengalami kerusakan akibat dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan. Hal ini dilakukan menyusul temuan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah laporan yang menunjukkan banyaknya klaim yang tidak didasari keterangan jujur.
“Dengan sangat berat saya harus menyampaikan bahwa kita prihatin, karena setelah pelaksanaan bantuan, ditemukan indikasi ada pihak yang memanfaatkan kesempatan ini dengan memberi keterangan yang tidak sepenuhnya benar,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Andi Harun mengungkapkan, dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat pola yang mencurigakan dalam pengajuan klaim.
“Contohnya di Kecamatan Samarinda Utara, sekitar 40 persen pengajuan klaim hanya berasal dari satu bengkel. Bahkan, banyak surat pernyataan memiliki tanggal yang hampir sama semua,” bebernya.
Atas temuan tersebut, Pemkot akan mengganti format surat keterangan klaim bantuan. Format baru itu akan disusun langsung oleh pihak kecamatan, lengkap dengan pernyataan hukum dari pihak pengaju dan bengkel.
“Akan ada pernyataan: ‘Demikian keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab secara hukum’. Ini agar mereka sadar bahwa memberi keterangan palsu ada risikonya,” tegas Andi.
Selain itu, Pemkot juga menambahkan dua syarat baru. Pertama, kendaraan yang diklaim harus memiliki STNK yang masih berlaku. Kedua, nama pada STNK harus sesuai dengan nama pada KTP pengaju.
“Ini sekaligus menjadi pendidikan bagi kita semua, bahwa kendaraan harus terdata resmi dan tidak asal klaim,” ucapnya.
Andi Harun menyebut langkah ini diambil semata-mata untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan yang telah dianggarkan.
“Kita ingin bantuan ini tepat sasaran, bukan dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa batas terakhir pengajuan klaim adalah Kamis pekan ini.
“Karena Jumat libur, jadi pengajuan paling lambat Kamis. Verifikasi akan dilakukan pada Jumat, dan pembayaran dilakukan Sabtu,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk jujur dalam menyampaikan klaim dan menghargai inisiatif baik dari pemerintah.
“Saya berharap warga memberikan keterangan yang sejujurnya. Ini bukan sekadar bantuan, tapi bentuk kepedulian pemerintah yang patut dijaga bersama,” katanya.
Andi menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses ini akan menjadi pondasi penting bagi pelaksanaan bantuan serupa di masa mendatang.
“Kita harus terbiasa dengan pola-pola yang jujur. Jika sistem ini berjalan baik, ke depan kita lebih siap lagi menyalurkan bantuan secara adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.(Dhv)