BALIKPAPAN,Swarakaltim.com -Penggunaan mobil dinas Kelurahan Prapatan di gunakan untuk ojek online di bantah Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli. Menurutnya, bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan untuk menarik penumpang ojek online sebagaimana dugaan awal di media sosial.
Namun setelah ditelusuri kejadian secara menyeluruh, termasuk memeriksa pernyataan dan bukti dari staf yang bersangkutan. Bahwa penjaga malam kantor Kelurahan Prapatan terdaftar sebagai mitra ojek online Maxim dan kendaraan roda dua.
“Setelah kami dalami, pria dalam video itu adalah Rendi, penjaga malam kantor Kelurahan Prapatan. Ia benar terdaftar sebagai mitra ojek online Maxim, tetapi hanya untuk kendaraan roda dua,” ujar Zulkifli, Jumat (18/4/2025).
Lanjut Zulkifli, peristiwa dalam video terjadi pada Kamis dini hari, (10/4/2025) saat Rendi menggunakan mobil dinas yang biasanya terparkir di kantor kelurahan untuk menjemput dua orang keluarganya di Pelabuhan Semayang.
“Di lokasi, ia didatangi oleh seseorang yang langsung merekam dan menanyai identitasnya. Rendi memang mengaku sebagai driver Maxim, tapi perlu diluruskan bahwa itu dalam konteks motor, bukan mobil,” tegasnya.
Zulkifli menambahkan, ada bagian penting dari kejadian yang tidak terekam dalam video tersebut, yakni saat Rendi memperlihatkan aplikasi Maxim miliknya dan menjelaskan bahwa mobil dinas tidak digunakan untuk menarik penumpang.
“Bukti di lapangan menunjukkan bahwa aplikasi Maxim-nya aktif hanya untuk kendaraan roda dua. Jadi tidak benar kalau mobil dinas digunakan untuk layanan ojek online atau mengangkut penumpang berbayar,” katanya.
Meski tidak terbukti digunakan untuk kepentingan komersial, penggunaan mobil dinas tanpa izin tetap dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Pihak Kelurahan Prapatan telah menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan internal dan memberikan teguran secara tertulis.
“Sudah diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Juga disampaikan ke tingkat kecamatan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” jelas Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, agar seluruh aparatur dan staf di lingkungan Pemkot Balikpapan diimbau untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
“Ini menjadi pembelajaran agar penggunaan aset pemerintah sesuai peruntukannya dan dilakukan secara bertanggung jawab,” tutupnya.
Sementara itu, Lurah Prapatan Reza Dipa Pradeka mengaku, menindaklanjuti insiden tersebut dengan memanggil Rendi untuk menjalani pemeriksaan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rendi mengakui kesalahan dan menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas dilakukan tanpa izin atasan. Reza juga memastikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai lurah sejak 2020, mobil dinas tidak pernah dibawa pulang dan selalu diparkir di kantor kelurahan. Kunci mobil memang disiapkan untuk kebutuhan darurat, namun tetap harus seizin pihak kelurahan.
“Saya sudah informasikan kepada warga dan RT bahwa kendaraan ini bisa digunakan untuk keperluan mendesak, misalnya mengantar warga yang sakit. Tapi tentu harus ada izin resmi,” tutupnya.(*/pr)