SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyuarakan kekhawatiran serius atas kondisi Jembatan Mahakam I yang kembali ditabrak kapal tongkang pada 26 April lalu. Ia menyatakan DPRD mendesak agar jembatan dan jalur sungai di bawahnya ditutup total demi keselamatan publik.
“Terkait penutupan jembatan kemarin, kita sudah rapat pimpinan bersama Komisi II dan seluruh segmennya yang terkait. Kita minta ditutup sementara,” ujar Ekti, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim telah melakukan pengecekan langsung menggunakan alat uji getaran untuk menilai kelayakan struktur jembatan. Menurutnya, secara kasat mata saja, kondisi jembatan sudah sangat mengkhawatirkan.
“Kalau kita menilai sebagai manusia, jembatan itu sudah tidak boleh digunakan. Ini sudah 23 kali ditabrak, dan penabrakan terakhir adalah yang paling parah karena langsung mengenai pilar utama. Tidak ada lagi safety dan fender yang melindungi,” tegasnya.
Meskipun demikian, Ekti mengakui bahwa keputusan akhir terkait penutupan jembatan berada di tangan BBPJN Kaltim berdasarkan hasil kajian teknis. Ia menyatakan DPRD mendorong agar tidak hanya jalur atas, tetapi juga jalur sungai di bawah jembatan turut ditutup sementara.
“Ingin kami dari DPRD, sebenarnya ditutup untuk jalur atas dan jalur sungainya pun ditutup, demi keselamatan semua pihak,” katanya.
Lebih jauh, Ekti menyinggung soal kemungkinan ranah pidana dalam kasus ini. Ia menyebut pihak DPRD telah menggelar rapat bersama kepolisian dan kejaksaan untuk membahas tanggung jawab hukum atas insiden berulang tersebut.
“Terkait pidananya, kemarin kita sudah melakukan rapat juga bersama pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya singkat.
Namun, Ekti menyoroti keterbatasan wewenang daerah dalam mengatur lalu lintas sungai. Ia menyebut bahwa pengawasan dan kebijakan penutupan sungai berada di bawah kewenangan instansi vertikal seperti KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Pelindo.
“Ini jembatan di Kaltim, tapi wewenangnya ada di KSOP dan Pelindo. Mereka melapor langsung ke Kementerian Perhubungan. Gubernur dan DPRD pun tidak bisa intervensi,” kata Ekti.
Ia pun mengkritik alasan instansi terkait yang enggan menutup jalur sungai karena alasan ekonomi.
“Mereka bilang ini jalur perputaran ekonomi masyarakat Kaltim, tapi kalau kita bicara keselamatan, kami dari DPRD tetap meminta untuk ditutup sementara,” pungkasnya.(dho)