Disnakertrans Kaltim Bentuk Satgas Kesejahteraan Pekerja, Dorong Hubungan Kerja yang Adil

SAMARINDA, Swarakaltim.com -Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari inisiatif strategis dalam mengawal terciptanya hubungan kerja yang adil dan menjamin hak-hak dasar para pekerja.

“Inisiatif pembentukan Satgas ini merupakan upaya konkret dari Disnakertrans Kaltim dalam memastikan perusahaan-perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan dengan benar,” ujar Rozani Erwandi, Kepala Disnakertrans Kaltim, Senin (1/5/2025).

Rozani Erwandi, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan kebijakan yang dikawal ketat.

“Alhamdulillah, pembentukan Satgas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja adalah salah satu langkah yang kami ambil secara proaktif,” kata Rozani.

Ia menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dilakukan tepat waktu juga merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan buruh.

“Kenaikan upah sebesar 6,5 persen sudah sesuai dengan instruksi Presiden, dan kami juga menetapkan upah sektoral untuk tingkat provinsi agar kabupaten atau kota yang belum memiliki upah sektoral bisa mengacu ke sana,” paparnya.

Terkait Satgas, Rozani menyebutkan bahwa pembentukannya merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan pekerja, serta telah difasilitasi sejak masa kepemimpinan gubernur sebelumnya.

“Kami sudah turun langsung ke perusahaan-perusahaan, mendorong perubahan status hubungan kerja dari PKWT ke PKWTT, serta mengingatkan agar pekerja didaftarkan dalam sistem jaminan sosial,” jelasnya.

Menurut Rozani, Satgas juga menjadi wadah untuk menindaklanjuti aduan dari para pekerja yang masuk ke Disnakertrans setiap bulan.

“Setiap bulan pasti ada satu hingga tiga aduan. Kalau dikumpulkan setahun, jumlahnya banyak. Dan pengawasan terhadap perusahaan terus kami lakukan,” ujarnya.

Jenis aduan yang paling sering diterima Disnakertrans Kaltim mencakup berbagai pelanggaran normatif, terutama yang menyangkut status hubungan kerja dan hak-hak dasar pekerja.

“Pengaduan paling banyak itu ya seputar status PKWTT, outsourcing, kemitraan, masalah lembur, dan upah di bawah minimum. Semua kami tindaklanjuti dengan nota atau peringatan sesuai aturan,” tutup Rozani.(Dhv)

Loading

Bagikan: