Pemprov Kaltim Siapkan Pemindahan KBM Siswa Baru SMA Negeri 10 ke Gedung di HAM Rifaddin

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) segera menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian gedung SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar (KBM).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan proses pemindahan KBM ke gedung tersebut akan dimulai dengan siswa baru tahun ajaran mendatang. Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim telah diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menyiapkan proses pemindahan tersebut.

“Besok saya suruh Disdik untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMA 10. Tapi ini tidak serta-merta langsung pindah, harus dicek lagi ruang kelas, kapasitas siswa, dan kesiapan guru maupun tenaga pendukung lainnya,” ujar Sri saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).

Sri menegaskan, pemindahan tidak hanya menyangkut siswa, tetapi juga guru, petugas kebersihan, dan keamanan yang harus dipersiapkan dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

“KBM untuk siswa baru akan dilakukan di HAM Rifaddin, sementara siswa lama masih tetap gedung lama. Ini dilakukan agar transisinya berjalan lancar dan tidak mengganggu proses belajar yang sedang berjalan,” tambahnya.

Pemprov Kaltim juga akan segera melaporkan tindak lanjut putusan MA ini kepada Gubernur Kaltim. Dalam rapat, Yayasan Melati selaku pihak yang sempat menggunakan bangunan tersebut telah menandatangani komitmen pengembalian gedung kepada Pemprov Kaltim.

“Yayasan Melati sudah tahu bahwa SMA 10 akan kembali digunakan. Mereka akan diberi waktu dan kebijakan keringanan hingga bisa memindahkan kegiatan ke gedung baru milik mereka,” jelas Sri.

Terkait status lahan dan bangunan, Sri menyebut lahan merupakan aset Pemprov Kaltim. Sementara pembangunan fisik gedung tercatat sebagian besar dibangun oleh Pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Kalau memang ada dokumen hibah atau klaim kepemilikan dari Yayasan, mereka bisa mengajukannya ke Pemprov, tapi harus disertai dokumen resmi,” pungkasnya.(DHV)

Loading

Bagikan: