BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat akan terus melakukan pengawasan terhadap dana hibah yang di salurkan ke tempat ibadah dan lembaga keagamaan. Adapun pengawasan dengan menerapkan mekanisme verifikasi digital berlapis. Untuk tahun 2025 dana hibah yang di kucurkan Kesra mencapai Rp2,845 miliar yang dialokasikan untuk tahun 2025 benar-benar tersalurkan kepada lembaga yang sah dan aktif.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, untuk proses pemberian hibah kini jauh lebih selektif dan transparan. Salah satunya melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang menggantikan metode pengajuan manual.
“Semua usulan sekarang wajib diajukan secara elektronik melalui SIPD. Ini adalah upaya serius Pemkot untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk dari lembaga fiktif yang tidak memiliki kejelasan keberadaan atau kepengurusan,” ujarnya, Minggu (8/6/2025).
Arif Fadillah menjelaskan, untuk permohonan hibah harus melalui verifikasi tiga tahap, yakni oleh kelurahan, kecamatan, hingga Bappeda. Kelurahan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa lembaga pengusul benar-benar berada di wilayahnya.
“Kalau kelurahan belum memvalidasi, kecamatan tidak bisa memproses. Jadi semua berjenjang dan saling kontrol. Ini penting agar tidak ada lembaga abal-abal yang menerima bantuan,” tegas Arif.
Arif menjelaskan, proses validasi mencakup pengecekan fisik dan dokumen, seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah, misalnya untuk masjid yang berada di bawah naungan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Digitalisasi ini tak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan publik. Semua tahapan dapat dilacak, diaudit, dan dilaporkan secara real-time untuk menjamin akuntabilitas.
“Sekarang masyarakat juga bisa memantau prosesnya. Dengan sistem digital, semuanya lebih terbuka. Ini juga bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tambahnya.
Arif menambahkan, hibah ini bersifat stimulan, tidak dalam jumlah besar namun ditujukan untuk mendukung kegiatan keagamaan, perbaikan fasilitas ibadah, hingga operasional lembaga dalam melayani masyarakat.
”Kami berharap pengawasan ini akan memperkuat sistem dan lebih banyak lembaga keagamaan yang bisa dijangkau secara adil dan sesuai kebutuhan riil di lapangan,” tutupnya. (*/pr)