SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas kemitraan strategis dan kontribusinya dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim di Gedung B, Rabu (11/6/2025).
Sri Wahyuni menyatakan bahwa pelaksanaan rapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas peran dan kerja samanya yang sangat baik selama ini,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara teknis, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 pada 14 Maret 2025 lalu. Rapat ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada DPRD mengenai capaian pelaksanaan program kerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Harapan kami, dari LKPJ tersebut dapat diperoleh saran dan masukan yang konstruktif dari DPRD melalui rekomendasi pansus, demi penyempurnaan kinerja pemerintahan daerah,” tutur Sri Wahyuni.
Rekomendasi yang disampaikan DPRD, lanjutnya, akan dijadikan bahan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta penyusunan kebijakan strategis ke depan. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Ia menekankan bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD. Proses ini akan menjadi dasar evaluasi untuk penyusunan LKPJ Gubernur pada tahun berikutnya.
“Rekomendasi ini sangat penting sebagai refleksi capaian kinerja pemerintah daerah, serta sebagai panduan dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih baik,” jelasnya.
Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa harmonisasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim ini menjadi momen penting dalam siklus akuntabilitas publik, yang memperkuat komitmen Pemprov Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.(DHV)