TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk merekrut paling tidak 80 persen tenaga kerja lokal akan terus dikawal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Pasalnya sampai saat ini, masih ada saja perusahaan yang belum sepenuhnya patuh dengan paying hukum tersebut dengan alasan kompetensi.
Disisi lain, Pemerintah Daerah sedang berusaha sekuat tenaga untuk mengurangi angka pengangguran. Oleh sebab itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal inilah yang diharapkan mampu menyerap setidaknya 80 persen tenaga lokal dari sekian jumlah karyawannya.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Berau Elita Herlina, saat berbincang di ruang kerjanya Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (16/6/2025) lalu mengatakan bahwa selama ini, minimnya perekrutan oleh perusahaan akibat dari belum optimalnya kompetensi tenaga kerja lokal yang tersedia.
“Jika kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja lokal kita ini rata rata sudah mengantongi sertifikat sesuai bidangnya masing masing, tidak ada celah perusahaan untuk menolak tidak patuh terhadap Perda Nomor 8 tahun 2018 tersebut,“ ungkapnya.
Keterbatasan kemampuan tenaga kerja lokal inilah yang membuat perusahaan lebih memilih tenaga luar. makanya DPRD sangat mengharapkan peran serta Pemerintah daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk secara bertahap mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kompetensi masyarakat lokal.
“Selain Pemda, Pemerintah Kecamatan dan Kampung juga proaktif menanggapi situasi ini, jangan sampai kita terus menuntut, namun standar kompetensi yang dibutuhkan perusahaan yang beroperasi di daerah kita tercinta ini kita tidak penuhi, ya berat kita akan memperjuangkanya,“ imbuh Wakil Rakyat asal Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Lanjut Dewan yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di Lembaga Legeslatif Berau itu, dirinya juga berharap, kedepan akan terus ada upaya upaya kolaborasi pemerintah, mulai dari Pemda sampai pemerintahan tingkat kampung untuk mengupayakan standar kompetensi masyarakat, khususnya usia kerja. (Adv/Nht/*).