Pulau Kakaban Terancam Dialihkan, DPRD Berau Ambil Sikap Tegas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Santer terdengar rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil alih pengelolaan Pulau Kakaban, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau. Hal ini menuai penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga menyebut, pengambilalihan tersebut dapat berpotensi merugikan daerah. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, pengambilalihan sektor penting daerah seperti kehutanan dan kelautan, justru menimbulkan banyak polemik baru. Jika Pulau Kakaban diambil Pemerintah provinsi, ucapnya, hal serupa bisa terjadi.

“Kita pernah menghadapi masalah serius saat kewenangan di sektor strategis dialihkan. Jangan sampai kejadian yang sama terulang,” tegasnya.

Lanjut beliau, juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah provinsi terhadap sektor-sektor yang sudah lebih dulu beralih. Sa’ga menekankan pentingnya mempertahankan pengawasan Pulau Kakaban di tangan Pemerintah Kabupaten, mengingat nilai strategis dan ikon wisatanya bagi Berau.

“Jika tetap dikelola kabupaten, pengawasan dan pengelolaan bisa lebih optimal serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar,” ujar Sa’ga menambahkan.

Sebagai informasi, Pulau Kakaban memiliki luas sekitar 774,2 hektare dan merupakan bagian dari Kepulauan Derawan. Pulau ini dikenal dunia karena menjadi habitat ubur-ubur tidak menyengat—fenomena langka yang hanya dapat ditemukan di tiga tempat di Indonesia, dua lainnya ada di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah dan Misool, Raja Ampat, Papua Barat. (Adv/Nht/*)

Bagikan: