SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong percepatan proses perizinan galian pasir sungai di Kabupaten Berau. Langkah ini disebut sebagai strategi untuk menjamin pasokan material yang dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan percepatan itu sejalan dengan kebutuhan di lapangan, terutama pada dua sungai utama, yaitu Sungai Kelai dan Sungai Segah.
“Pengerukan pasir menjadi cara strategis untuk mendukung pembangunan di Berau. Pemkab Berau juga berharap percepatannya dapat segera terealisasi,” jelasnya, Senin (9/12/2025).
Bambang menguraikan bahwa izin penambangan pasir tetap diproses sesuai aturan. Tahapan dimulai dari pengajuan WIUP melalui aplikasi INLINE milik Kementerian ESDM, dilanjutkan dengan proses OSS dan pemenuhan dokumen seperti AMDAL, rencana reklamasi, pengembangan tambang, hingga RKAB. Durasi penyelesaiannya bisa mencapai 465 hari kerja.
Meski prosedur panjang, Pemprov Kaltim tetap mempercepat penanganan tujuh izin yang kini masih tertunda.
“Kami mengikuti arahan Pak Gubernur agar prosesnya tidak menghambat kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan izin penting untuk memastikan pasokan pasir yang legal dan terkontrol bagi pembangunan Berau.
“Kami ingin seluruh kebutuhan material di Berau terpenuhi dari sumber yang sah,” tutup Bambang.(DHV)