SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) susulan yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 tetap harus mengikuti mekanisme pembahasan yang ketat. Seluruh tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga harmonisasi, wajib dijalankan guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa kesepakatan pembahasan enam Raperda tambahan bersama Pemerintah Kota Samarinda barulah langkah awal. Ia menjamin tidak ada jalur pintas dalam penyusunan regulasi tersebut, meskipun statusnya dinilai penting dan mendesak bagi kepentingan kota.
“Semua mekanismenya tetap berjalan seperti biasa. Ada naskah akademik, pembahasan dengan OPD terkait, harmonisasi, hingga nantinya dilakukan uji publik. Kita ingin perda yang disusun tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga bisa diterapkan dan diterima masyarakat,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menekankan bahwa naskah akademik menjadi syarat mutlak karena berfungsi sebagai dasar kajian dari sisi hukum, sosial, maupun teknis. Selain itu, pelibatan partisipasi publik menjadi poin yang tidak bisa ditawar agar peraturan daerah (Perda) yang lahir nantinya benar-benar mampu menjawab keresahan masyarakat di lapangan.
“Kita ingin melibatkan organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga karang taruna untuk memberikan masukan jika misalnya raperda berkaitan dengan kepemudaan. Partisipasi publik penting agar perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan dan diterapkan secara efektif,” tambahnya.
Mengenai durasi pembahasan, Kamaruddin menyebutkan bahwa target standar penyelesaian satu Raperda adalah enam bulan. Namun, jika dalam perjalanannya ditemukan materi yang memerlukan pendalaman lebih jauh, masa pembahasan dapat diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait target waktu, satu raperda ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan. Kalau belum selesai bisa diperpanjang lagi enam bulan. Jadi maksimal satu tahun pembahasan,” jelas Kamaruddin.
Enam Raperda yang disepakati tersebut terdiri dari empat usulan Pemerintah Kota Samarinda dan dua usulan inisiatif DPRD. Seluruh proses selanjutnya akan dikawal oleh Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Samarinda semakin kuat.(DHV)