Kapolda Kaltim Ungkap Motif Pelaku Penculikan Anak di Kutim, Korban Ditemukan Meninggal

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro memastikan pelaku kasus perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di Kutai Timur akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Endar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Kalimantan Timur, Kamis (4/6/2026).

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur setelah menerima laporan kehilangan korban pada 2 Juni 2026.

Berbekal keterangan saksi, rekaman CCTV, serta penyelidikan intensif di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial MJ (32), seorang pengemudi ojek online, di wilayah Balikpapan Barat pada Selasa malam.

“Yang saat ini sudah diungkap bersama-sama kerja sama antara jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur dengan jajaran Polres Kutai Timur,” ujar Endar.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku membawa korban dengan dalih mengajak beraktivitas. Selanjutnya pelaku mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan meminta sejumlah uang tebusan.

Kapolda menjelaskan, penyidik sementara menyimpulkan motif pelaku berkaitan dengan faktor ekonomi. Pelaku diketahui pernah berinteraksi dengan keluarga korban dan mengetahui kondisi ekonomi orang tua korban.

“Motif yang kita ungkap untuk sementara adalah motif ekonomi. Pelaku berpikir memanfaatkan korban untuk melakukan perampasan kemerdekaan dan meminta sejumlah uang kepada keluarga korban,” katanya.

Setelah pelaku diamankan, polisi langsung melakukan pencarian terhadap korban berdasarkan keterangan yang diberikan. Namun pencarian awal belum membuahkan hasil hingga akhirnya korban ditemukan pada Rabu (3/6/2026) siang di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas setelah air masuk ke saluran pernapasan. Penyidik juga menemukan adanya dugaan kekerasan sebelum korban dibuang ke lokasi penemuan.

Kapolda menegaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi pembuktian dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaku akan diproses secara tegas dengan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku mencapai pidana penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Endar juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mengingatkan agar anak tidak mudah menerima ajakan dari orang yang tidak dikenal.

Ia menegaskan Polda Kaltim tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama terhadap anak-anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.

Ia menegaskan Polda Kaltim tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama terhadap anak-anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.(*/pr)

www.swarakaltim.com @2024