Dibalik Pengungkapan 8 Kg Sabu, Polisi Curigai Jaringan Pengendali dari Dalam Lapas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita lebih dari 8 kilogram sabu dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Berau. Pengungkapan yang diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) lantai 4 Polres Berau, Rabu (17/6/2026), itu tidak hanya menyeret empat tersangka ke proses hukum, tetapi juga membuka dugaan adanya kendali jaringan narkotika yang masih beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan pola peredaran narkoba yang semakin kompleks. Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, jaringan peredaran gelap diduga tetap mampu menjalankan distribusi lintas wilayah meski sosok yang disebut sebagai pengendalinya tengah menjalani masa hukuman penjara. Wakapolres Berau, Kompol Noor Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Berau pada Jumat malam (12/6/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang haram sebelum diedarkan kepada jaringan di tingkat bawah.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan gram sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan. Temuan itu kemudian menjadi titik awal untuk menelusuri mata rantai peredaran yang lebih luas. “Penangkapan pertama memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah kepada pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama,” ungkap Noor.

Tidak membutuhkan waktu lama, tim Satresnarkoba kembali bergerak melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2026), petugas melakukan operasi lanjutan di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Dalam operasi kedua tersebut, tiga orang berinisial JM, RM, dan AS berhasil diamankan. Dari tangan para tersangka, polisi kembali menemukan sabu dalam jumlah besar. Jika digabungkan dengan barang bukti hasil pengungkapan pertama, total narkotika yang berhasil disita mencapai 8,09 kilogram.

Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan Polres Berau sepanjang tahun 2026. Polisi memperkirakan barang haram itu memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat. Namun, menurut Noor Hidayat, persoalan yang terungkap dalam kasus ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya barang bukti. Hasil penyelidikan sementara justru mengarah pada fakta yang lebih mengkhawatirkan, yakni dugaan keterlibatan seorang narapidana yang masih mampu mengendalikan aktivitas jaringan dari balik penjara.

Berdasarkan keterangan para tersangka, sosok berinisial MK yang saat ini sedang menjalani hukuman 11 tahun di Lapas Kelas IIA Tarakan diduga memiliki peran penting dalam mengatur distribusi narkotika tersebut. Meski berada di dalam tahanan, yang bersangkutan diduga masih berkomunikasi dengan jaringan di luar lapas untuk mengoordinasikan peredaran sabu ke sejumlah daerah. “Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas jaringan ini masih diarahkan oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana. Informasi tersebut masih terus kami dalami melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.

Dugaan tersebut memunculkan persoalan yang lebih luas terkait pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Aparat menilai, keberadaan sarana komunikasi yang disalahgunakan oleh narapidana berpotensi menjadi celah bagi tetap beroperasinya jaringan kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap kurir maupun pengedar di lapangan tidak akan cukup apabila sumber kendali jaringan masih dapat menjalankan aktivitasnya dari dalam lapas.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas lembaga, termasuk penguatan sistem pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan alat komunikasi di lingkungan pemasyarakatan. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus mencari cara untuk mempertahankan operasinya. Karena itu, pengawasan terhadap berbagai celah yang dapat dimanfaatkan pelaku harus menjadi perhatian bersama agar rantai peredaran benar-benar dapat diputus,” tegas Agus.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi yang digunakan untuk memasok narkotika ke wilayah Berau dan daerah sekitarnya. Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktian di persidangan nanti.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang terhadap narkotika belum berakhir. Di balik keberhasilan penyitaan lebih dari 8 kilogram sabu, muncul tantangan baru bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap bagaimana sebuah jaringan masih diduga mampu beroperasi meski sosok yang disebut sebagai pengendalinya telah mendekam di balik jeruji besi. Persoalan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan guna memastikan seluruh mata rantai peredaran dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. (Nht/Bin).

www.swarakaltim.com @2024