Balikpapan Tunggu Keputusan Pusat Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                               Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan seluruh persyaratan utama untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) telah dipenuhi. Kini, realisasi proyek tersebut tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan beberapa bulan lalu tim pemerintah pusat telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diproyeksikan menjadi kawasan pembangunan fasilitas tersebut.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan PLN.

“Mereka sudah turun meninjau lokasi beberapa bulan lalu. Tim melihat kesiapan daerah berdasarkan persyaratan yang diminta, mulai dari ketersediaan lahan, volume sampah, hingga kesiapan pendukung lainnya. Saat ini kami masih menunggu hasil dan keputusan dari pemerintah pusat,” kata Sudirman, pada Rabu, 8 Juli 2026

Ia menjelaskan, proyek tersebut dirancang melayani kawasan Balikpapan Raya, sehingga pasokan sampah tidak hanya berasal dari Kota Balikpapan, tetapi juga mencakup wilayah Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurutnya, konsep regional tersebut menjadi salah satu syarat untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sampah bagi operasional fasilitas pengolahan energi.

“Lingkupnya bukan hanya Balikpapan, tetapi Balikpapan Raya yang juga mencakup wilayah Samboja. Itu yang menjadi dasar perhitungan ketersediaan sampah,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan sendiri telah menyiapkan lahan seluas sekitar lima hektare di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar sebagai lokasi pembangunan fasilitas tersebut. Kawasan TPA yang dimiliki pemerintah memiliki luas sekitar 40 hektare, sehingga dinilai mencukupi untuk pengembangan proyek.

Selain lahan, berbagai persyaratan lain juga telah dipenuhi, mulai dari perencanaan, studi kelayakan (feasibility study), ketersediaan volume sampah, hingga sistem pembiayaan pengangkutan sampah dari rumah tangga maupun tempat penampungan sementara (TPS) menuju TPA.

“Dari sisi kesiapan daerah, baik perencanaan, feasibility study, lahan, kesiapan sampah, maupun sistem pengangkutannya sudah memenuhi syarat. Tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” jelas Sudirman.

Ia menambahkan, kapasitas pengolahan yang diusulkan mencapai sekitar 790 ton sampah per hari, dengan pasokan berasal dari kawasan Balikpapan Raya. Kapasitas tersebut diharapkan mampu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA, sekaligus menghasilkan energi listrik dari pengolahan sampah.(Adv Diskominfo Balikpapan)

www.swarakaltim.com @2024