SANGATTA, Swarakaltim.com – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Pada tahun anggaran 2027 mendatang, Pemkab Kutim berencana menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 37 persen.
Meski demikian, kenaikan tersebut masih belum sepenuhnya mengembalikan besaran TPP yang pada 2026 mengalami penurunan hingga lebih dari 50 persen.
Kabar kenaikan TPP itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi, sebagaimana dikutip dari ProKutim, portal berita resmi milik Pemkab Kutim.
Menurut Rizali, kebijakan tersebut telah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disampaikan kepada DPRD Kutim.
“Skema ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kutim untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah meningkatnya harga berbagai kebutuhan pokok. Dengan naiknya kembali TPP, diharapkan kualitas pelayanan publik juga semakin baik,” ujarnya.
Pemkab Kutim mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 miliar untuk pembayaran TPP pada 2027. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp200 miliar dibandingkan alokasi TPP tahun 2026 yang sebesar Rp500 miliar.
Rizali menjelaskan, keputusan menaikkan TPP dilakukan setelah melalui kajian mendalam terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Kemampuan fiskal daerah tahun depan dinilai memungkinkan. Namun, hal itu juga harus dibarengi dengan upaya memperkuat pendapatan daerah agar seluruh program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata Rizali yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim.
Ia menambahkan, kenaikan TPP akan berlaku bagi seluruh kelompok ASN, mulai dari pejabat struktural, pejabat fungsional, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga para pelaksana.
Dengan jumlah ASN Pemkab Kutim yang mencapai ribuan orang dan tersebar di seluruh kecamatan, kenaikan TPP diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, peningkatan pendapatan ASN juga diyakini akan mendorong daya beli masyarakat sehingga perputaran ekonomi daerah menjadi lebih bergairah.
“Tentu perputaran uang di masyarakat diharapkan lebih stabil dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih bergejolak,” ujar Rizali.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman sebelumnya mengungkapkan bahwa APBD Kutim Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp6,1 triliun. Proyeksi tersebut terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp6,1 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,075 triliun, sehingga terdapat surplus anggaran sekitar Rp25 miliar.
Proyeksi APBD tersebut disampaikan Bupati saat menyampaikan Nota KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Senin (27/7).
Pendapatan daerah diperkirakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp283,78 miliar, transfer pemerintah pusat sebesar Rp5,62 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,93 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,075 triliun, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,55 triliun, belanja modal Rp1,70 triliun, belanja tidak terduga Rp30 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp280,47 miliar.
“Alokasi belanja daerah ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ardiansyah. (fan)