Teken Berita Acara Kesepakatan Mitigasi Banjir, Wali Kota Samarinda Resmi Cabut Penangguhan Proyek RSUD AMS II

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Polemik penangguhan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) di Sempaja akhirnya tuntas. Pemkot Samarinda resmi mencabut surat penghentian sementara pengerjaan fisik setelah dicapainya titik temu dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan bersama Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).

Andi Muhammad Ishak, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mengungkapkan, kesepakatan krusial tersebut menitikberatkan pada komitmen penanganan dampak lingkungan dan mitigasi banjir bagi warga sekitar. Dalam rumusan kesepakatan, pihak pemrakarsa proyek wajib membangun polder penampungan air baru guna menggantikan daerah resapan eksisting yang tertimbun.

“Konsep yang ditawarkan sudah bisa diterima dan tertuang dalam berita acara. Karena ada sekitar 13.000 meter kubik daerah tampungan air eksisting yang berkurang, disepakati untuk membuat folder baru di dekat kawasan itu yang mampu menampung minimal 15.000 meter kubik untuk jangka panjang,” ujar Andi Ishak, Senin (26/10/2026).

Selain pembangunan polder, Marnabas Pattiroy, Asisten II Sekkot Samarinda menegaskan pihaknya meminta agar saluran atau kanal di bagian belakang eks area GOR Sempaja yang sempat tertutup urukan proyek sebelumnya untuk dibuka kembali. Langkah ini dinilai mendesak guna memulihkan alur drainase dan mengeliminasi potensi genangan di kawasan Simpang 4 Sempaja.

Marnabas menambahkan, penandatanganan berita acara yang turut disaksikan oleh jajaran Dinas PUPR kedua belah pihak ini menjadi bentuk pengikat komitmen jangka panjang, termasuk pemeliharaan berkala seperti pengerukan sedimentasi dan sistem pompanisasi air.

“Pengawasan kita ikat melalui perjanjian berita acara ini. Jangan sampai awal pembangunannya bagus tapi di tahun-tahun berikutnya tidak terawat dan menimbulkan banjir. Selain itu, penataan arus lalu lintas dan kapasitas parkir untuk 220 tempat tidur beserta poli layanan juga harus dihitung matang secara simultan,” tegas Marnabas.

Dengan tuntasnya penandatanganan tersebut, Wali Kota Samarinda memberikan lampu hijau untuk pencabutan segel penangguhan fisik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dijadwalkan segera memproses administrasi pencabutan penangguhan tersebut.

Kendati demikian, pengerjaan konstruksi fisik skala besar baru akan digenjot pada tahun 2027 mendatang. Untuk tahap tahun ini, aktivitas di lokasi proyek akan difokuskan secara paralel pada penyelesaian perizinan, penguatan struktur bangunan eksisting yang mengalami keretakan, serta sebagian pemasangan tiang pancang sesuai alokasi anggaran yang tersedia.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024