Kejagung Berikan Teladan Dalam Laporan Keuangan Ke BPK RI

Caption: Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto. ST., M. Engga., M.H., CFrA., CSFA (sebelah kiri atas), Jaksa Agung RI Burhanuddin (sebelah kanan atas).

JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021, Kejaksaan Agung RI menggelar acara entry meeting Bersama BPK RI di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jum’at (11/2/202) kemarin.

Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh Pimpinan I BPK RI yaitu Auditor Keuangan Negara Indonesia Novy Gregory Antonius Pelenkahu, CFrA. CSFA., Tenaga Ahli Ir. Johan Marta Utama, Wakil Penanggung Jawab I (SPJ I) Sarjono, Wakil Penanggung Jawab II (SPJ II) Barusan, Wakil Penanggung Jawab III (SPJ III) Cahya Purwanto, Pengendali Tekni Yuniar, dan Ketua Tim Junet.

Sedangkan dari Kejaksaan Agung RI dihadiri langsung Jaksa Agung RI dengan didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI.

Selain itu, hadir pula para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia mengikuti acara secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.

Dalam Press Release melalui SIARAN PERS
Nomor: PR –220/061/K.3/Kph.3/02/2022 dan Nomor: PR – 219/060/K.3/Kph.3/02/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH bahwa Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto. ST., M. Engga., M.H., CFrA., CSFA. telah menyampaikan dalam pelaksanaan kegiatan ini, memiliki makna dan arti penting dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilaksanakan selama 95 hari ke depan, dan diharapkan kerjasamanya dalam menjalin komunikasi yang baik antara pemeriksa dengan teman-teman yang diperiksa.

“Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan opini, BPK memiliki 4 (empat) unsur yaitu Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

“Selain itu, BPK RI juga menggunakan pendekatan Risk Based Audit dengan 6 aspek yang dinilai yaitu Opini tahun sebelumnya, Hasil pemeriksaan sebelumnya, Efektivitas tindak lanjut, Integritas personal kunci, Efektivitas SPI, dan Potensi fraud,” ujarnya.

Mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pimpinan I BPK RI menyampaikan bahwa Kejaksaan sudah mendapatkan WTP semenjak tahun 2016 hingga 2020 dan ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan.

“Namun opini WTP tidak statis dan dapat berubah, oleh karenanya apabila 4 unsur dan 6 aspek terpenuhi maka opini WTP masih dapat dipertahankan,” imbuhnya.

“Dan opini WTP bukanlah hadiah dari BPK, melainkan manisfestasi dan hasil kerja keras Kejaksaan Agung dan kami berharap seluruh yang diperiksa dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada BPK agar tidak salah menilai,” jelasnya.

Pimpinan BPK RI mengharapkan selama dalam pemeriksaan, adanya keterbukaan dan kelengkapan data ataupun informasi dari jajaran Satuan Kerja Kejaksaan Agung RI.

“Serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksa,” tambahnya.

“Peran aktif dari Satuan Pengawasan Internal (JAMWAS) dalam pendampingan terkait pemeriksaan sangat menentukan efektivitas pemeriksaan BPK,” katanya.

Di lain pihak, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyambut baik dan mendukung kehadiran BPK untuk menyelenggarakan salah satu tugas konstitusionalnya dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari ke depan, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.

“Pemeriksaan tersebut tentunya dalam rangka menilai, menguji, dan mengevaluasi informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana disajikan, dengan mendasarkan pada: kesesuaian dengan standar akuntasi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” imbuhnya.

“Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menjadi teladan dan mampu memberikan contoh yang baik, bukan hanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga dalam hal pengelolaan anggaran,” katanya.

“Oleh karenanya kami senantiasa berupaya melakukan identifikasi dan evaluasi atas tata kelola keuangan yang telah dilaksanakan, terutama untuk menemukan celah kemungkinan kendala atau hambatan yang ada, demi membangun tata kelola keuangan yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Berkenaan dengan kegiatan pemeriksaan ini, Jaksa Agung RI berharap agar menjadi momentum penting untuk penguatan akuntabilitas keuangan Kejaksaan, maka harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh melalui sinergi antara Tim Pemeriksa dan satuan kerja yang menjadi sampling pemeriksaan.

“Dan dengan adanya pemeriksaan ini, jajaran Kejaksaan akan semakin termotivasi melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran, dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya.

Selanjutnya, entry meeting dilanjutkan dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan Laporan Keuangan dan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan Hasil Kinerja, yang diberikan langsung dari Pimpinan I BPK RI kepada Jaksa Agung RI.

Entry meeting Kejaksaan RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen. (K.3.3.1/AI)

Loading

Bagikan: