Foto Pelaku yang sedang diintrogasi
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Bagi masyarakat Bumi Batiwakkal yang mempunyai si buah hati harap waspada dan menjaga aktifitasnya, pasalnya Polres Berau menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial BD (64) lantaran diketahui melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni 2 orang anak berusia 5 tahun dan 8 tahun.
Melalui konferensi pers, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah menjelaskan kronologisnya, ia mengatakan kejadian bermula ketika dua korban tersebut sedang bermain di depan teras rumah salah satu korban. Tak berapa lama, datang pelaku dan membuka pintu rumah kosong yang berada disamping rumah korban. “Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain disana,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022).
Selanjutnya, kata Wigrha ketika itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Namun, BD melarangnya. Akhirnya kedua korban pindah ke dapur dan bermain kesana, BD terus mengikuti dan duduk di kursi dapur memerhatikan keduanya bermain. “Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” jelasnya.
Tak habis akal, pelaku kemudian memanggil korban satunya lagi yang berusia 5 tahun untuk duduk dipangkuannya. “Setelah duduk dipangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” bebernya. Kedua korban akhirnya keluar dari rumah kosong tersebut usai diberi uang masing-masing sebesar Rp 10 ribu. Pada malam harinya, korban menceritakan yang dialaminya ke ibunya. “Tak terima ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” tuturnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Berau Jl Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Nht/Fdl)